AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

Metro

Kamis, 09 Maret 2023 | 08:25 WIB
AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong
David Latumahina bersama ayahanda tercinta Jonathan Latumahina ((Twitter/seeksixsuck))

Kuasa hukum saksi kunci menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo tidak berada dalam posisi menolong korban David Latumahina di TKP.

Mulai kemarin malam, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB, AGH, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina--dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani masa penahanan selama sepekan.

Disebutkan bahwa sebagai anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum dari saksi kunci Ibu N menyatakan kehadiran AGH di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana korban David Latumahina, teman dari anaknya, RZ dianiaya hingga terkapar.

"Ibu N melihat kondisi korban sudah luka, mulut mengeluarkan darah. Di situ masih ada tiga orang tersangka kasus ini, M, AG, dan S. Mereka tidak dalam posisi menolong korban," papar Muannas Alaidid.

AGH tidak berada dalam posisi menolong mantan pacarnya, David Latumahina.

"Kalaupun AGH mau, itu karena perintah Ibu N," lanjut Muannas Alaidid.

Dipaparkannya sebagaimana dikutip Metro Suara.com bahwa Ibu N yang mengangkat leher korban.

"Ibu N berteriak memarahi, "Sini pinjam kaki kamu untuk menegakkan kepalanya". Namun AGH terkesan menolak," ujar kuasa hukum Ibu N menirukan permintaan kliennya saat berada di TKP bersama suaminya, R serta beberapa sekuriti, sekira enam orang totalnya.

Kekinian, selain didampingi kuasa hukum Muannas Alaidid, Ibu N dan anak RZ telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti korban David Latumahina.

Sementara status hukum pelaku dewasa dan anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 07:44 WIB

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Metro | Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB

Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya

Siapa APA dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo? GP Ansor Minta Polisi Buka Sosoknya

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Kapolda Metro Jaya Kunjungi David Ozora, Jonathan Latumahina Kabarkan Putranya Sudah Lebih Sering Buka Mata

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 17:59 WIB

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

Metro | Selasa, 07 Maret 2023 | 08:27 WIB

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Metro | Kamis, 02 Maret 2023 | 06:56 WIB

Terkini

Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu

Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu

Entertainment | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:01 WIB

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Lupakan Mesin 3 dan 4 Silinder, Begini Pesona Mobil Dua Piston asal Italia

Otomotif | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Lionel Messi Terancam Tergusur di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 karena Sosok Ini

Lionel Messi Terancam Tergusur di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 karena Sosok Ini

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Ulasan Law and The City: Drama Hukum dengan Nuansa Healing yang Hangat

Ulasan Law and The City: Drama Hukum dengan Nuansa Healing yang Hangat

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:55 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026

Prediksi Superkomputer: Ini 8 Tim yang Bakal Lolos Lewat Jalur Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB