Pengakuan pihak keluarga Ferry Irawan soal paksaan Venna Melinda agar mengakui kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi sukses menuai perbincangan.
Apalagi karena pemaksaan itu kabarnya dilakukan ketika Venna bertemu dengan Ferry tanpa didampingi kuasa hukum.
Kabar itulah yang dengan tegas dibantah oleh Venna yang ditemui pasca sidang mediasi perceraiannya dengan Ferry, Kamis (9/3/2023). Sambil didampingi kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, Venna mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Ternyata saat itu Venna mendatangi Polda Jawa Timur untuk melengkapi berkas KDRT dengan Ferry sebagai terlapor. Tak disangka, Ferry rupanya sempat mencoba menempuh upaya hukum tak lama sebelum Venna datang ke Polda Jatim.
"Ternyata Pak Ferry pada tanggal 17 Januari 2023 telah mengirimkan surat ke Kapolda Jatim, intinya untuk meminta restorative justice. Dan kebetulan pada tanggal 24 tersebut, Mbak Venna langsung ditemui sama Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jatim)," ungkap Noor, dikutip dari kanal YouTube Was Was.
Diungkap lebih jauh, saat itu Venna dan Ferry akhirnya coba dipertemukan dalam rangka restorative justice. Namun pertemuan yang terjadi juga bukan secara empat mata, meski memang tanpa pendampingan kuasa hukum masing-masing.
"Enggak mungkin lah, enggak ada," jelas Venna.
"Jadi pada saat pertemuan restorative justice itu, yang ada cuma Bu Venna, kuasa hukum ada rekan saya tapi harus menunggu di luar. Bu Venna, Pak Ferry, Pak Dir, Pak Kanit, dan Bu Penyidik, di dalam cuma berlima. Jadi setelah dilakukan restorative justice tidak ditemukan jalan tengah," terang Noor menambahkan.
Noor juga membantah narasi Venna memaksa dan mengintimidasi Ferry supaya mengakui KDRT yang terjadi.
Baca Juga: Ibu Ferry Irawan Ungkap Venna Melinda Rekayasa Kasus KDRT, Ini Buktinya!
"Enggak, enggak ada maksa lah, gimana coba caranya maksa? Ada Pak Dir, Dir Kriminal Umum itu orang paling tinggi di sana setelah Kapolda, gimana cara maksa? Cara intimidasi? Ya nggak mungkin lah," tutur Noor.
"Apalagi yang meminta restorative justice adalah dari pihak Pak Ferry, nggak mungkin Bu Venna mengintimdasi," tegasnya menambahkan.
Karena itulah Noor mengingatkan agar pihak Ferry tidak terus-menerus menggiring opini publik dalam kasus yang sudah berjalan beberapa bulan ini.
"Kalau ada yang bilang itu intimidasi adalah hoaks dan kita tidak segan-segan akan mengambil upaya hukum apalagi terjadi sekali lagi pemberitaan tentang intimidasi dan tidak disertai dengan bukti, kita akan laporkan ke Polda Metro Jaya, terkait UU ITE tentang pencemaran nama baik," pungkasnya.