Isi Wawancara Richard Eliezer yang Bikin LPSK Cabut Perlindungan

Metro

Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:54 WIB
Isi Wawancara Richard Eliezer yang Bikin LPSK Cabut Perlindungan
Richard Eliezer atau Bharada E ((YouTube/KompasTV))

Eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer kini tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini dikarenakan Richard Eliezer menjadi narasumber dalam sebuah acara TV tanpa izin dari LPSK.

Richard sendiri diundang oleh wartawan senior Rosianna Silalahi secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023).

Sebagai narasumber, Richard menuangkan isi hatinya di hadapan Rosi. Richard mengaku dirinya merasa bersalah telah menghabisi nyawa Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang tak lain merupakan rekan seperjuangannya di Polri.

Richard memohon ampun kepada Tuhan hingga masyarakat atas perbuatannya itu.

“Saya bisa memahami itu. Saya memang bersalah, saya memohon ampun atas kesalahan saya. Saya memohon ampun kepada Tuhan, kepada institusi Polri, dan kepada masyarakat juga karena kesalahan yang telah saya lakukan,” kata Richard ke Rosi, dikutip dari Suara.com, Jumat (10/3/2023).

Siap perbaiki diri demi Polri

Richard merasa memiliki utang dengan Polri lantaran telah menciderai nama baik institusi. Berkaca dari hal tersebut, Richard akan membenahi diri demi nama Polri kembali harum di masyarakat.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya bisa menyampaikan kepada masyarakat agar saya bisa kembali lagi kepada institusi Polri untuk memperbaiki diri. Dan saya merasa memiliki utang di institusi Polri,” lanjut Richard.

baca juga

“Saya berjanji, perjalanan ini menjadi pelajaran bagi saya. Saya berjanji memperbaiki diri kepada institusi Polri agar saya bisa menjadi anggota Polri yang lebih taat aturan," lanjutnya.

Jalankan pesan Kapolri

Kapolri yang tak memecat Richard juga sempat berpesan kepadanya agar menjadi sosok polisi yang menjunjung tinggi aturan dan etika.

“Saya merasa memiliki utang di institusi Polri, saya berusaha menebus kesalahan saya yang telah saya lakukan. Saya berjanji akan mendedikasikan diri saya pada institusi Polri,” pungkas Richard.

Atas wawancara tersebut, Richard Eliezer dinilai telah melanggar salah satu pasal di UU No 13 Tahun 2006 juncto UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang tegas melarang saksi untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak lain di luar sepengetahuan LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Pendapat, Dua Pimpinan LPSK Sempat Berharap Bharada E Tetap Mendapat Perlindungan

Beda Pendapat, Dua Pimpinan LPSK Sempat Berharap Bharada E Tetap Mendapat Perlindungan

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 17:09 WIB

CEK FAKTA: Innalilahi! Putri Chandrawati Akhiri Hidup di Penjara

CEK FAKTA: Innalilahi! Putri Chandrawati Akhiri Hidup di Penjara

Metro | Jum'at, 10 Maret 2023 | 16:10 WIB

Breaking News! LPSK Cabut Perlindungan Bharada E!

Breaking News! LPSK Cabut Perlindungan Bharada E!

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 15:49 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×