metro

Presiden Joko Widodo Lapor KPK tentang Kado Piringan Hitam Metallica, Jadi Contoh Kepatuhan Soal Gratifikasi

Metro Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 11:37 WIB
Presiden Joko Widodo Lapor KPK tentang Kado Piringan Hitam Metallica, Jadi Contoh Kepatuhan Soal Gratifikasi
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen memberi Presiden Joko Widodo cenderamata berupa piringan hitam band Metallica dalam kunjungan di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11). ([ANTARA])

Presiden dan penjabat gubernur DKI Jakarta menjadi contoh positif dalam pelaporan gratifikasi.

Diberi hadiah atau kado lantas dilaporkan dan dikembalikan atau jadi milik negara. Perlu disayangkan atau tidak? Bila ingin contoh konkret, bisa disimak dari pengalaman Presiden Joko Widodo sendiri.

Dikutip dari kantor berita Antara, Presiden Joko Widodo adalah salah satu contoh baik seorang pejabat dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi. Pada 7 Desember 2017, beliau melaporkan menerima piringan hitam album band Metallica yang berjudul "Master of Puppets". Diperolehnya dari mantan Perdana Menteri Denmark di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 28 November 2017. Alamat pelaporannya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menilai pemberian benda berharga itu merupakan gratifikasi, sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara melalui Surat Keputusan Nomor 219 Tahun 2018, 31 Januari 2018.

Selain itu, saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo juga sudah menunjukkan kepatuhannya terhadap pelaporan gratifikasi.

Penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari sejak benda itu diterima, berdasarkan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sosok yang selalu mendapat tugas menyerahkan benda-benda yang dikembalikan Presiden Joko Widodo kepada negara melalui KPK adalah Heru Budi Hartono. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Heru Budi Hartono pernah menenteng gitar bas bermerek Ibanez milik pemain bas Metallica, Robert Trujillo pada 2013. Inilah isntrumen musik yang diserahkannya kepada KPK, berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara saat itu, yaitu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Sejak awal, Joko Widodo sudah memperkirakan gitar yang diberikan kepadanya itu mengandung unsur gratifikasi. Meskipun awalnya senang mendapatkan gitar itu, namun memilih untuk melaporkannya ke KPK, mengingat harga gitar itu berpotensi menjadi "tidak wajar" jika sudah ditandatangani langsung oleh pemiliknya, Robert Trujillo.

Dan dua benda ini baru dua contoh kepatuhan Presiden terhadap pelaporan gratifikasi. Nilai yang dikembalikan lewat Heru Budi Hartono kepada negara melalui KPK, bisa mencapai Rp 8,788 miliar.

Meski tidak semua gratifikasi itu dilarang, seperti pemberian cenderamata di acara pernikahan, pemberian sanak-saudara, dan lain-lain, namun setiap penyelenggara negara hendaknya menghindari gratifikasi demi menjaga integritas atau tingkat kepercayaan khalayak.

Karena gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mendegradasi moral, hingga yang paling parah bisa menyebabkan "ketagihan".

UU 20/2001 telah mengatur batas nilai tidak wajar, yaitu di atas Rp 200.000 per orang dan per bulan tidak boleh melewati Rp 1.000.000 dari orang yang sama.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima benda berharga dari Korea Selatan dengan nilai yang ditaksir lebih dari Rp 1.000.000. Diperolehnya selesai jalan-jalan dengan Kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta dari Stasiun Velodrome ke Pegangsaan Dua.

Pj Gubernur DKI Jakarta mendapatkan full album BTS dan Blackpink berjudul "Butter" dan "Born Pink". Ditambah bingkai beraksara Hangeul bertuliskan "Mother of Pearl" dari Menteri Agraria, Infrastruktur, dan Transportasi Korsel Won Hee-ryong. Ia membuat laporannya ke KPK.

Untuk bingkai beraksara Hangeul mungkin harganya masih wajar, namun album BTS dan Blackpink agak berbeda, karena produk kekayaan intelektual. Nilainya bisa jauh lebih tinggi bagi mata para kolektor di masa mendatang.

Berikut cara menilai pemberian masuk gratifikasi atau tidak, dalam halaman 9 dokumen buku portabel sumber terbuka bertajuk "Mengenal Gratifikasi (KPK)" di website kominfo.go.id silakan disimak. Antara lain:

Jika pemberian berhubungan dengan jabatan atau ada ketentuan yang melarang, maka  harus ditolak atau dilaporkan ke KPK, walaupun tidak memintanya.

Metode yang digunakan untuk penentuan gratifikasi atau tidak ini dinamakan 'Prove It' atau singkatan dari Purpose, Rules, Openess, Value, Ethics, Identity, dan Timing.

Metode Purpose ialah pembuktian dengan melihat apa tujuan pemberian ini. Pada waktu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut Menteri Won Hee-ryong, tentu tujuan pemberian adalah berdiplomasi atau berupaya memberikan citra yang baik kepada tuan rumah. Berdasarkan ini, maka pemberian masih aman untuk diterima Pj Gubernur DKI Jakarta.

Metode Rules ialah pembuktian dengan melihat bagaimana aturan perundang-undangan mengatur tentang gratifikasi. Aturan UU 20/2001 Pasal 12 B menetapkan asas pembuktian terbalik, yakni untuk nilai pemberian Rp 10 juta atau lebih, maka penerima gratifikasi yang harus membuktikan bahwa pemberian itu bukan gratifikasi, sedangkan nilai pemberian yang kurang dari Rp 10 juta, maka pembuktian gratifikasi atau tidak harus dilakukan oleh penuntut umum. Berdasarkan metode ini, maka Heru bisa saja menerima pemberian jika yakin tidak akan ada pihak yang akan menuntutnya kelak.

Metode Openess, yakni pembuktian dengan melihat sejauh mana keterbukaan atau bagaimana substansi keterbukaan pemberian. Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum? Berdasarkan ini, cukup jelas bahwa pemberian dilakukan di depan umum, sehingga cukup aman untuk menerimanya.

Metode berikutnya adalah Value, yakni pembuktian dengan melihat berapa nilai dari gratifikasi.

Selanjutnya Ethics, yakni pembuktian dengan menilai etika atau apakah nilai moral pribadi memperbolehkan penerimaan hadiah.

Metode berikutnya, yakni pembuktian dengan melihat identitas pemberi hadiah. Sudah jelas Korea Selatan menyatakan ketertarikan mereka untuk berinvestasi pada proyek LRT Jakarta Fase 1B.

Bahkan Menteri Won sampai membawa 57 investor dari negaranya untuk melihat peluang kerja sama di proyek itu. Artinya, Menteri Korsel datang sebagai calon rekanan, dan keberadaan Pj Gubernur DKI Jakarta  di LRT Jakarta memiliki hubungan dengan jabatannya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Metode terakhir, yakni Timing atau pembuktian dengan melihat apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan tertentu. Dalam sesi tanya jawab, Penjabat Gubernur DKI Jakarta sempat ditanyai perwakilan Korsel terkait peluang kerja sama dengan Korea Selatan lagi untuk proyek LRT Jakarta Fase 1B.

Pertanyaan dijawab bahwa nantinya akan ada lelang untuk menentukan pemenang tender proyek.

"Tetapi ada pertimbangan-pertimbangan teknis dimana kemampuan Korea sudah ditunjukkan di Fase 1A. Kira-kira itu kunci, bahasa tingginya," kata jelas Heru Budi Hartono.

Patut diingat bahwa gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001 karena pemerintah sangat menyadari betapa besar dampaknya terhadap integritas penyelenggara negara di depan khalayak.

Ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, jika penerima gratifikasi segera melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerimanya, maka penyelenggara negara tersebut dapat dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pastinya sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG). Unit ini berfungsi sebagai media penyelenggara negara untuk berkonsultasi terkait pemberian-pemberian yang diterima dalam setiap kunjungan kedinasan, baik cenderamata atau apapun itu harus dikonsultasikan.

Daripada penyelenggara negara cuma berpikir-pikir sendiri mengenai benda yang diterima itu merupakan gratifikasi atau tidak, sampai jangka waktu 30 hari menurut Undang-Undang 20/2001 berakhir.

Nantinya akan ada formulir pelaporan yang harus diisi terlebih dahulu lewat UPG atau bisa mengunduh sendiri dari laman kpk.go.id/layanan-publik/gratifikasi/formulir-gratifikasi

Setelah diisi, formulir pelaporan bisa langsung diserahkan ke UPG masing-masing instansi, atau ke gedung KPK atau melalui surat ke alamat Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Atau melalui surat elektronik di alamat [email protected]; faksimili ke 021-5289-2459 atau website pelaporan gratifikasi online (gol) di alamat https://gol.kpk.go.id

Setiap laporan gratifikasi barang atau uang yang masuk kepada penyelenggara negara akan dititipkan ke KPK, untuk ditetapkan status kepemilikannya menjadi milik negara atau milik penerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Selama itu, KPK akan berupaya mengklarifikasi atau memverifikasi kepada pelapor.

Jika sudah ditetapkan menjadi barang atau uang milik negara, maka kewajiban pelapor adalah menyerahkan barang atau uang yang diterima dari gratifikasi itu kepada KPK atau dititipkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat dengan menginformasikan kepada KPK maksimal tujuh hari kerja, terhitung sejak tanggal penetapan status barang itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI