Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Ibadah serta Ketertiban Umum, Polda Metro Jaya Rilis Larangan Main Petasan dan Konvoi selama Ramadan

Metro | Suara.com

Senin, 20 Maret 2023 | 17:06 WIB
Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Ibadah serta Ketertiban Umum, Polda Metro Jaya Rilis Larangan Main Petasan dan Konvoi selama Ramadan
Ilustrasi menyalakan petasan ((Pexels.com))

Jangan salahgunakan kegiatan masyarakat serta ganggu ketertiban umum dengan bakar-bakar petasan yang bisa bikin bencana.

Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, mari masing-masing pihak saling jaga dan saling mengerti tentang sederet penyebab gangguan ketertiban umum yang mesti diminimalkan. Yaitu bakr petasan dan membuat orang lain kaget, bahkan bisa jadi bencana bila menyambar tangan sendiri pun orang lain.

Senada bergerombol naik sepeda motor lantas melakukan konvoi. Bisa dengan tambahan tanpa helm. Jadinya tidak sekadar membahayakan diri sendiri namun orang lain.

Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang anggota masyarakat konvoi serta bermain petasan menjelang dan saat bulan Ramadhan. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Maklumat dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Juga sebagai sarana mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," jelas   Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Berikut isi larangan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Ramadhan, Warga Mulai Lakukan Ziarah Makam

Jelang Ramadhan, Warga Mulai Lakukan Ziarah Makam

Foto | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:37 WIB

Inilah Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Termasuk Ghibah dan Berbohong?

Inilah Hal-Hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa, Termasuk Ghibah dan Berbohong?

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:21 WIB

Iktikaf Jadi Ibadah yang Dapat Dilakukan saat Ramadan, Memang Apa Saja Keutamaannya?

Iktikaf Jadi Ibadah yang Dapat Dilakukan saat Ramadan, Memang Apa Saja Keutamaannya?

Lifestyle | Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:39 WIB

Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah

Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:39 WIB

3 Cara Menghindari Bibir Kering dan Bibir Pecah-pecah Selama Menjalankan Ibadah Puasa

3 Cara Menghindari Bibir Kering dan Bibir Pecah-pecah Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Sulsel | Senin, 13 Maret 2023 | 11:09 WIB

4 Doa Pengantin Baru untuk Pernikahan Penuh Berkah, Ada yang Khusus Malam Pertama

4 Doa Pengantin Baru untuk Pernikahan Penuh Berkah, Ada yang Khusus Malam Pertama

Lifestyle | Sabtu, 04 Maret 2023 | 11:05 WIB

Terkini

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:06 WIB

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:05 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Review The Boys Season 5: Kritik Tajam Otoritarianisme di Dunia Modern!

Review The Boys Season 5: Kritik Tajam Otoritarianisme di Dunia Modern!

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:00 WIB

5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking

5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:59 WIB

Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar

Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:57 WIB

Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:56 WIB

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak

Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:53 WIB

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:52 WIB