Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah

Metro | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:39 WIB
Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah
GKKD Bandarlampung ([Suaralampung.id/Ahmad Amri])

Kasus ini bisa disimak di video viral yang menunjukkan sikap intoleransi sekelompok oknum menghentikan kegiatan ibadah sampai naik tembok segala.

Masih ingat dengan sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menghentikan aktivitas umat yang tengah beribadah di di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung?

Gereja yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung itu pada Minggu (19/2/2023) didatangi para oknum, bahkan ada yang melompati tembok, dengan dalih pembangunan tempat ibadah tidak mengantongi izin.

Dikutip dari kantor berita Antara, permasalahan penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Rajabasa, Kota Bandarlampung ini sudah selesai. Ditandai anggota masyarakat dan pihak gereja yang sepakat menyelesaikan masalah melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.

Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan, agar tidak berulang kejadian intoleransi seperti ini di kemudian hari. Perlu dijadikan contoh, bahwa  kebebasan beragama dan menjalankan ibadah adalah hak setiap warga negara Indonesia.

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan, Ketua RT atau Pak RT sebagai bagian aparat kampung, terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.

"Upaya penyelidikan dan penyidikan telah lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis (16/3/2023).

Selain itu Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.

"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," lanjut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Ia mengatakan bahwa rencana selanjutnya pada kasus ini yakni melengkapi berkas perkara dan mengirim tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dan melakukan pelimpahan berkas serta tersangka untuk tahap 2.

"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM

Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM

| Kamis, 23 Februari 2023 | 13:26 WIB

Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

Video Viral Aksi Massa Geruduk Tempat Ibadah di Bandarlampung, Pemerintah Harus Menjamin Hak Beribadah

| Rabu, 22 Februari 2023 | 14:06 WIB

Miris, Pembubaran Ibadah di Lampung, Sebulan Usai Jokowi Arahkan Kepala Desa, KontraS: Jamin Hak Beribadah

Miris, Pembubaran Ibadah di Lampung, Sebulan Usai Jokowi Arahkan Kepala Desa, KontraS: Jamin Hak Beribadah

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:43 WIB

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

YLBHI ke Polda Lampung: Usut Tuntas Tragedi Pembubaran Jemaat GKKD!

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

Ironi Pembubaran Jemaat GKKD, Noktah Hitam Keberagaman Indonesia

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 11:48 WIB

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

Video Viral Aksi Massa Bubarkan Jemaat Beribadah di Rajabasa, Pelaku Mesti Ditindak Secara Hukum Agar Tidak Terjadi Pembiaran

| Rabu, 22 Februari 2023 | 10:58 WIB

Terkini

Mimpi Besar Prabowo Terancam, World Bank Beri Catatan Ini

Mimpi Besar Prabowo Terancam, World Bank Beri Catatan Ini

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 13:37 WIB

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:36 WIB

Daftar Harga Motor Sport Kawasaki Ninja 250 April 2026 Lengkap Fiturnya

Daftar Harga Motor Sport Kawasaki Ninja 250 April 2026 Lengkap Fiturnya

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 13:35 WIB

Final Four Proliga 2026 di Solo, Perebutan Juara Putaran Pertama Panas Sejak Hari Pertama

Final Four Proliga 2026 di Solo, Perebutan Juara Putaran Pertama Panas Sejak Hari Pertama

Sport | Kamis, 09 April 2026 | 13:34 WIB

Detik-Detik Nathalie Holscher Jatuh dari Panggung, Berakhir di Pelukan Pria

Detik-Detik Nathalie Holscher Jatuh dari Panggung, Berakhir di Pelukan Pria

Entertainment | Kamis, 09 April 2026 | 13:34 WIB

7 Weton Paling Beruntung dan Panen Rezeki Melimpah di April 2026

7 Weton Paling Beruntung dan Panen Rezeki Melimpah di April 2026

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:31 WIB

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:30 WIB

Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Terbentuk pada 2026

Pemprov Sumut Targetkan Enam Desa Antikorupsi Terbentuk pada 2026

Sumut | Kamis, 09 April 2026 | 13:28 WIB

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

Hanyut Sejauh 5 Kilometer, Balita yang Terseret Arus di Srengseng Ditemukan Meninggal Dunia

News | Kamis, 09 April 2026 | 13:26 WIB

Stop Budaya Ngaret: Mulai Normalisasi Datang Tepat Waktu

Stop Budaya Ngaret: Mulai Normalisasi Datang Tepat Waktu

Your Say | Kamis, 09 April 2026 | 13:25 WIB