Kasus ini bisa disimak di video viral yang menunjukkan sikap intoleransi sekelompok oknum menghentikan kegiatan ibadah sampai naik tembok segala.
Masih ingat dengan sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menghentikan aktivitas umat yang tengah beribadah di di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung?
Gereja yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung itu pada Minggu (19/2/2023) didatangi para oknum, bahkan ada yang melompati tembok, dengan dalih pembangunan tempat ibadah tidak mengantongi izin.
Dikutip dari kantor berita Antara, permasalahan penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Rajabasa, Kota Bandarlampung ini sudah selesai. Ditandai anggota masyarakat dan pihak gereja yang sepakat menyelesaikan masalah melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada.
Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan, agar tidak berulang kejadian intoleransi seperti ini di kemudian hari. Perlu dijadikan contoh, bahwa kebebasan beragama dan menjalankan ibadah adalah hak setiap warga negara Indonesia.
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan, Ketua RT atau Pak RT sebagai bagian aparat kampung, terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan telah lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis (16/3/2023).
Selain itu Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli baik saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," lanjut Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Ia mengatakan bahwa rencana selanjutnya pada kasus ini yakni melengkapi berkas perkara dan mengirim tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dan melakukan pelimpahan berkas serta tersangka untuk tahap 2.
"Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor," pungkasnya.
Pak RT yang Bubarkan Kegiatan GKKD di Bandarlampung Resmi Jadi Tersangka dengan Dugaan Penghentian Ibadah
Metro Suara.Com
Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:39 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Perbuatan Pembubaran Ibadah di Gereja Bandarlampung Melanggar Undang-undang, YLBHI Ingatkan Deklarasi Universal HAM
23 Februari 2023 | 13:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:34 WIB
Jabar | 14:31 WIB
Entertainment | 14:28 WIB
Your Say | 14:20 WIB
Tekno | 14:12 WIB