Putri Candrawathi dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Namun belakangan, beredar kabar bahwa hukuman yang diterima Putri Candrawathi berubah menjadi vonis hukuman mati.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube INDO NEWS UPDATE dengan judul "Ini Baru Keadilan! Putri Candrawathi Ikut Divonis Mati & Dieksekusi, Babak Akhir Istri Ferdy Sambo".
Dalam thumbnail video tampak Putri Candrawathi duduk bersimpuh, sementara seorang perempuan memegang pedang yang mengacung di belakangnya.
Di belakangnya tampak beberapa anggota polisi yang berjaga. Hingga kini, video tersebut telah disaksikan sebanyak lebih dari 1.700 penayangan.
Narasi serupa juga terlihat dalam thumbnail yang berbunyi, "Diseret ke tempat eksekusi, vonis Putri diganti jadi hukuman mati".
Lantas, benarkah hukuman Putri Candrawathi berubah menjadi vonis hukuman mati?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 2 menit 11 detik tersebut, tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi divonis dengan hukuman mati.
Baca Juga: 3 Langkah Persiapan Wedding Anniversary bagi Pasangan yang Sibuk Bekerja
Hingga kini, vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi adalah 20 tahun penjara. Putri Candrawathi juga masih mendekam di penjara dan tengah menunggu putusan banding yang akan diumumkan pada 12 April 2023.
Pengunggah video sengaja mengedit foto dalam thumbnail dan menulis judul seperti itu untuk menggiring opini publik.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Putri Candrawathi akhirnya divonis mati merupakan berita palsu atau hoaks.
Video tersebut tidak memiliki keselarasan antara isi dan judul, sehingga dapat dikategorikan sebagai konten menyesatkan karena berisi berita bohong.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].