Ngeri, Pemuda 21 di Garut Tahun Culik Anak 4 Tahun Karena Tertarik

Metro Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 20:14 WIB
Ngeri, Pemuda 21 di Garut Tahun Culik Anak 4 Tahun Karena Tertarik
Pemuda 21 tahun di Garut menculik anak perempuan berusia 4 tahun karena merasa tertarik. Foto: Ilustrasi penculikan anak. ((pixabay))

Kasus penculikan anak hebohkan Garut pada pekan ini ketika seorang pemuda berusia 21 tahun menculik seorang anak perempuan berusia 4 tahun karena merasa tertarik. Pemuda berinisial R tersebut sudah ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Garut.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan tersangka R, yang sehari-harinya sebagai pekerja lepas dan belum menikah, nekad menculik anak 4 tahun itu karena tertarik, sehingga ingin membawanya ke rumah di Kecamatan Cibalong, Garut.

"Dalam waktu 1x24 jam, kita sudah melakukan penangkapan di Cibalong, di rumah pelaku berinisial R," kata Rio dalam jumpa pers di Garut, Rabu (12/4/2023).

Rio menyampaikan aksi penculikan itu bermula dari keluarga korban yang berkenalan dengan R di Alun-alun Garut, kemudian keluarga dari korban itu menawarkan pelaku main ke rumahnya di daerah Limbangan.

Pelaku lalu menuruti tawaran tersebut, namun setibanya di rumah pada Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku membawa korban ke Cibalong menggunakan angkutan umum.

Setelah mendapatkan laporan penculikan anak itu, kata Kapolres, jajarannya langsung bergerak hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Kecamatan Cibalong.

"Kami langsung perintahkan Tim Sancang dari Satreskrim Polres Garut untuk bergerak setelah menerima laporan paman korban, kemudian ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan korban," kata Kapolres.

Ia menyampaikan kasus penculikan itu masih terus didalami, namun pengakuan sementara alasan pelaku menculik anak perempuan itu karena menyenangi anak-anak.

Pengakuan itu, lanjut dia, masih terus dikembangkan untuk bisa mengetahui lebih lanjut tujuan lain dari tindak pidana penculikan atau membawa anak tanpa izin orang tuanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI