Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah

Metro | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 23:02 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023). (Suara.com)

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menegaskan bahwa hakim tidak menolak banding yang diajukn oleh Ferdy Sambo Cs. Meski demikian hakim punya pertimbangan sehingga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya pada Rabu (12/4/2023), hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pada dasarnya, putusan ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," kata Binsar seperti dilansir dari Antara.

Binsar menjelaskan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.

"Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," ujar Binsar.

Pertimbangan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut, kata Binsar, dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
 
"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," ujarnya.

Sidang hasil banding digelar di Ruang Kartika, Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sidang tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.15 WIB.

Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada vonis hukuman yang berubah dari keempat terdakwa tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

News | Rabu, 12 April 2023 | 19:28 WIB

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

News | Rabu, 12 April 2023 | 18:36 WIB

Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

| Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB

Terkini

VIDA Luncurkan ID FraudShield, Teknologi AI untuk Deteksi Penipuan Identitas dan Deepfake

VIDA Luncurkan ID FraudShield, Teknologi AI untuk Deteksi Penipuan Identitas dan Deepfake

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:06 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati

Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:03 WIB

Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah

Ulah Bejat Kiai Cabul, Ponpes Ndholo Kusumo Ditutup! Ratusan Santri Harus Pindah

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:02 WIB

BRI Bayar Dividen, Total Mencapai Rp52,1 Triliun

BRI Bayar Dividen, Total Mencapai Rp52,1 Triliun

Lampung | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:01 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras

Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras

Jatim | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:00 WIB

Ulasan Novel The Whisking Hour, saat Naskah Teater Menjadi Nyata

Ulasan Novel The Whisking Hour, saat Naskah Teater Menjadi Nyata

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:00 WIB

Profil Timnas Ekuador: Kuda Hitam Piala Dunia dengan Regenerasi Pemain Muda Berbakat

Profil Timnas Ekuador: Kuda Hitam Piala Dunia dengan Regenerasi Pemain Muda Berbakat

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:58 WIB

Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor

Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:56 WIB