Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 12 April 2023 | 19:28 WIB
Banding Tegas Ditolak Hakim, Adakah Harapan Terakhir buat Sambo dan Putri?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Banding yang diajukan duo aktor utama pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berujung ditolak hakim.

Adapun Sambo menjalani sidang pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Dalam putusan sidang itu, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Sambo.

Hakim juga menegaskan bahwa Sambo tetap harus ditahan. Artinya Ferdy Sambo tetap harus menghadapi vonis hukuman mati.

Senasib dengan sang suami, banding yang diajukan Putri Candrawathi juga ditolak. Dengan kata lain, Putri tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Sambo masih punya harapan, hakim sarankan kasasi

Tersisa secercah harapan bagi Sambo untuk lolos dari regu tembak. Adapun hakim menyarankan Sambo untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung demi meringankan hukumannya.

"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso. 

Langkah ini juga dapat diterapkan oleh Putri Candrawathi untuk meringankan hukumannya yang tetap berupa pidana 20 tahun.

Akankah Sambo ajukan grasi?

Baca Juga: Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut

Selain apa yang disarankan oleh hakim, Sambo dapat mengambil langkah lain yakni grasi kepada presiden Joko Widodo.

Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.

Grasi pada dasarnya adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan kepada para terpidana mati. Sesuai dengan hukum Indonesia, ada dua putusan pemidanaan yang dapat diajukan oleh Sambo melalui grasi.

Pertama adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kedua putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grast adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling rendah dua tahun.

Tantangan bagi Putri Candrawathi ringankan hukuman

Meski tak divonis hukuman mati seperti suaminya, Putri Candrawathi juga menghadapi tantangan dalam meringankan hukumannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI