Aditya Hasibuan menggigit jari korban, Mike Tyson gigit kuping korban sampai putus dan diganjar denda 3 juta dolar Amerika.
Aditya Hasibuan adalah tersangka penganiayaan brutal terhadap Ken Admiral yang terjadi di Kota Medan, akhir tahun lalu (21-22/12/2022). Ia menghentikan MINI Cooper yang dikendarai korban lantas memukulinya, dan esok harinya saat korban datang ke rumahnya untuk minta pertanggungjawaban malah dianiaya kembali, termasuk menggigit jari tangan.
Penganiayaan hari kedua itu (22/12/2022) disaksikan bapak dari Aditya Hasibuan, yaitu AKBP Achiruddin Hasibuan yang melakukan pembiaran anaknya bertindak di luar batas. Bahkan menyuruh seseorang mengambilkan senjata laras panjang untuk ditodongkan kepada kelima teman Ken Admiral yang datang mendampingi korban. Menurut pengakuan ayah tersangka, hal itu menjaga agar tidak ada yang ikut-ikut membela atau melerai.
Aksi menggigit jari korban yang dilakukan Aditya Hasibuan ini mengingatkan kepada kejadian di ring tinju kelas dunia pada 1997. Saat itu, dua petinju legendaris berlaga di ring: Mike Tyson versus Evander Holyfield.
![Aditya Hasibuan (AH) anak AKBP Achiruddin Hasibuan jadi tersangka penganiayaan. [(Kolase Foto Twitter @mazzini_gsp)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/04/26/1-aditya-hasibuan-ah-anak-akbp-achiruddin-hasibuan-jadi-tersangka-penganiayaan.png)
Alih-alih melancarkan pukulan, Mike Tyson menggigit kuping kanan Evander Holyfield sampai putus. Lantas disemburkannya ke lantai. Petugas menggunakan sarung tangan latex mengambilnya lantas diberi es batu, dengan harapan selesai pertandingan dokter bedah bisa menyatukannya kembali ke bagian daun telinga Evander Holyfield yang tersisa. Niatan baik ini tidak terlaksana, dan Mike Tyson dikenai diskualifikasi serta denda 3 juta dolar Amerika Serikat (AS) belum termasuk ganti rugi terhadap korban. Peristiwa tadi dikenang sebagai "Bite Fight".
Kembali kepada soal gigit-menggigit korban ini, dikutip Metro Suara.com dari BBC News, Prof David Wilson, seorang kriminolog di Universitas Birmingham City, England mengatakan menggigit bisa digunakan dalam kejadian kriminal.
Akan tetapi, bukan pelaku, melainkan korban yang mencoba menangkis penyerang. Kalau pun dilakukan pihak yang melakukan kekerasan, biasanya ingin menandai korban secara simbolis.
"Menggigit digolongkan sebagai serangan umum dan hukuman yang akan diberikan bergantung pada spesifikasi kasusnya," jelas Prof David Wilson.
![Aditya Hasibuan dan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan dalam jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. [(Twitter/@mazzini_gsp)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/04/26/1-ah1.jpg)
"Bila pelaku kejahatan yang berbuat, penggigitan dilakukan untuk menandai korban. Lebih penting, ini cara pelaku mengungkapkan cara mereka memandang korban," katanya.
"Seringkali gigitan adalah ciri dari kejahatan yang sangat kejam atau bermakna seksual," ujarnya.
Menurut Profesor David Wilson, belum ada cara untuk mengetahui seberapa umum penggunaan menggigit lawan atau korban sebagai senjata. Biasanya pelaku menggunakan cara lain, seperti mencekik, menikam, bahkan penyerangan seksual.
"Menggigit termasuk hal tidak biasa digunakan dalam kejahatan, contohnya saat berkelahi di kelab malam. Yang ada memukul atau menendang, bukan menggigit. Pelaku harus begitu dekat jaraknya dengan korban, sehingga bisa menggigit. Bila melontarkan pukulan, jarak tidak harus sedemikian dekat," demikian analisanya.
Selain itu, Profesor David Wilson juga menyatakan, selain menggigit bukan termasuk aksi umum dalam penyerangan, di luar pelaku tindak kriminal, hanya bayi yang melakukan aksi menggigit ini.
"Akan tetapi bayi akan belajar dengan cepat bahwa menggigit itu salah. Misalnya saat disusui ibunya dan diberi respon hal ini tidak benar. Begitu bayi masuk tahap mengenali bahasa dan bisa bercakap, ia tidak melakukan aktivitas menggigit lagi," pungkas Profesor David Wilson.