Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy, Diduga Lakukan Perkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Metro

Kamis, 04 Mei 2023 | 21:32 WIB
Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy, Diduga Lakukan Perkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang menghadirkan tersangka Mario Dandy Satriyo, Jumat (10/3/2023). (Suara.com/Alfian Winnato)

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo meminta Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap kliennya.

"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti  pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Mangatta melaporkan Mario  menggunakan sejumlah pasal yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lebih lanjut, laporan tersebut didasari anak AG yang masih berusia 15 tahun, maka hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan pelapor (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).

"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," sambungnya.

Dengan laporan itu, pihaknya menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam pidana penjara selama 15 tahun.

Menurut dia, dugaan pencabulan itu merupakan “delik biasa”, dan bukan “delik aduan” dalam artian tindak pidana tersebut bisa langsung segera diproses oleh pihak Kepolisian. Terlebih, hal ini sudah terungkap di penyidikan dan persidangan.

"Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa (2/5) yang ditolak Polda Metro Jaya," tambahnya.

Dia menyebutkan alasan pihak Kepolisian menolak karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5).

Namun kembali ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5/2023) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Setelah Banding Pupus, AG Bakal Ajukan Kasasi Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Setelah Banding Pupus, AG Bakal Ajukan Kasasi Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara

News | Kamis, 04 Mei 2023 | 18:47 WIB

Sempat Hilang, Kabar Mario Dandy dkk Nyanyi-Nyanyi di Polsek Pesanggrahan Usai Ditangkap Muncul Lagi

Sempat Hilang, Kabar Mario Dandy dkk Nyanyi-Nyanyi di Polsek Pesanggrahan Usai Ditangkap Muncul Lagi

Entertainment | Kamis, 04 Mei 2023 | 16:55 WIB

Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Sekolah

Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Sekolah

Jakarta | Rabu, 03 Mei 2023 | 21:22 WIB

Terkini

Erick Thohir Ungkap Alasan Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

Erick Thohir Ungkap Alasan Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:49 WIB

Lampu Hijau, Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

Lampu Hijau, Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:44 WIB

Kisah Haru di Balik Air Mata Vozinha, Kiper Cape Verde Peraih Man of the Match Kontra Spanyol

Kisah Haru di Balik Air Mata Vozinha, Kiper Cape Verde Peraih Man of the Match Kontra Spanyol

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:41 WIB

Real Madrid Resmi Datangkan Marc Cucurella dari Chelsea, Dikontrak 6 Tahun

Real Madrid Resmi Datangkan Marc Cucurella dari Chelsea, Dikontrak 6 Tahun

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:39 WIB

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026/2027

Elkan Baggott Resmi Dipertahankan Ipswich Town untuk Musim 2026/2027

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:35 WIB

Atalanta Resmi Tunjuk Maurizio Sarri sebagai Pelatih Baru

Atalanta Resmi Tunjuk Maurizio Sarri sebagai Pelatih Baru

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:32 WIB

Luis de la Fuente Kecewa Spanyol Gagal Menang atas Tanjung Verde

Luis de la Fuente Kecewa Spanyol Gagal Menang atas Tanjung Verde

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:22 WIB

Rodri Soroti Finishing Spanyol Usai Ditahan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Rodri Soroti Finishing Spanyol Usai Ditahan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:19 WIB

Jadi Rival Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vietnam Tambah 3 Pemain Naturalisasi

Jadi Rival Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Vietnam Tambah 3 Pemain Naturalisasi

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:06 WIB

Bersinar di Laga Spanyol Vs Cape Verde, Vozinha Ternyata Eks Rekan Setim Witan Sulaeman

Bersinar di Laga Spanyol Vs Cape Verde, Vozinha Ternyata Eks Rekan Setim Witan Sulaeman

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 05:51 WIB