Terobos Gereja dan Bubarkan Ibadah, Ketua RT di Lampung Lolos dari Pasal Penistaan Agama

Metro | Suara.com

Jum'at, 12 Mei 2023 | 18:08 WIB
Terobos Gereja dan Bubarkan Ibadah, Ketua RT di Lampung Lolos dari Pasal Penistaan Agama
Wawan Kurniawan yang membubarkan ibadah di GKKD Lampung, lolos dari pasal penistaan agama. (Youtube Pernah Viral)

Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengatakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, yang menerobos ke dalam gereja dan membubarkan ibadah, tidak melakukan penistaan agama seperti yang disangkakan sebelumnya.

Meski demikian Kejari Bandarlampung bahwa Wawan Kurniawan (WK), nama sang ketua RT, akan tetap diproses hukum atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/5/2023).

"Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," lanjut dia.

Sebelumnya Kejari Bandarlampung telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap WK, tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Selain itu, WK juga tidak ditahan oleh kejaksaan karena adanya permohonan penangguhan penahanana.

"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," kata Made.

Wawan Kurniawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu, setelah ia merangsek masuk ke dalam gereja yang sedang menggelar ibadah. Video aksi Wawan itu viral di media sosial dan dikecam oleh publik.

Saat itu Wawan Kurniawan mengaku aksi itu dia lakukan karena yakin GKKD Bandarlampung tidak mengantongi izin.

Polisi ketika itu menggunakan pasal Pasal 156 huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang penistaan agama untuk menjerat Wawan Kurniawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Kena Mental Setelah Berstatus Tersangka Penghinaan Agama, Lina Mukherjee Ingin Konseling Psikolog

Ngaku Kena Mental Setelah Berstatus Tersangka Penghinaan Agama, Lina Mukherjee Ingin Konseling Psikolog

Sumsel | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:32 WIB

Jalani Wajib Lapor Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Berangkat ke Palembang Pagi Ini

Jalani Wajib Lapor Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Berangkat ke Palembang Pagi Ini

Entertainment | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:01 WIB

Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Viral Hingga ke Media Asing

Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Viral Hingga ke Media Asing

| Rabu, 10 Mei 2023 | 14:59 WIB

Terkini

Ada Tantangan Global, Konser My Chemical Romance dan Hammersonic Dipastikan Tetap Berjalan di 2026

Ada Tantangan Global, Konser My Chemical Romance dan Hammersonic Dipastikan Tetap Berjalan di 2026

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:25 WIB

Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul

Viral Dukun di Sinjay Obati Pasien Pakai Gerakan Mirip Salat dan Mantra Cabul

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:25 WIB

Dony Tri Pamungkas Bikin Takjub Bintang Klub Liga Prancis: Saya Tunggu di Eropa!

Dony Tri Pamungkas Bikin Takjub Bintang Klub Liga Prancis: Saya Tunggu di Eropa!

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:20 WIB

Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang

Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang

Jakarta | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:16 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Pesona Motor Sport Yamaha yang Kini Tampilan Ala Fazzio, Masuk Indonesia Gak Nih?

Pesona Motor Sport Yamaha yang Kini Tampilan Ala Fazzio, Masuk Indonesia Gak Nih?

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:12 WIB

Jadwal Padat Timnas Indonesia Usai Jadi Runner Up FIFA Series 2026

Jadwal Padat Timnas Indonesia Usai Jadi Runner Up FIFA Series 2026

Bola | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:09 WIB

Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK

Cara Seru Nikmati Kebersamaan Usai Lebaran: Pilih Sampai Nikmati Daging Durian Super Tebal di PIK

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:08 WIB

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:07 WIB