Disebutkan bahwa ada uang setoran rutin yang mesti dikirimkan setiap Rabu dalam jumlah ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi telah mengumumkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Lima orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian yang keenam sebagai tersangka adalah Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem ini ditetapkan tersangka setelah diperiksa tiga kali.
"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kami dalami, nanti tunggu saja," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Dalam berkas pemeriksaan tersangka Anang Achmad Latif, Jhonny G Plate disebut mendapatkan uang berkisar Rp 500 juta yang disetorkan setiap bulan pada hari Rabu.
Anang Achmad Latif dalam laporan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) awalnya disebut kebingungan karena diminta uang setoran Rp 500 juta secara rutin oleh Menkominfo Johnny G Plate.
Permintaan itu awalnya disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Plate, Happy Endah Palupy. Akhirnya ia mendengarkan langsung permintaan ini dari Johnny G Plate saat menemuinya pada Januari 2021.
Jhonny G Plate diduga memanipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek BAKTI Kominfo dengan tujuan dananya bisa cair terlebih dahulu.
Menurut keterangan dari beberapa Sumber KJI, ia diduga menerima setoran miliaran rupiah di awal 2022 usai dana proyek cair pada Desember 2021.
"Tiap Rabu disetornya," ungkap sumber KJI, Kamis (16/2/2023).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 ini mencapai Rp 8 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jampidsus akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal berdasar pada dua alat bukti dan dua keterangan saksi.
Setoran Senilai Rp 500 Juta Setiap Rabu Disebutkan dalam Kasus Tersangka Korupsi Proyek BTS Menkominfo
Metro Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 15:13 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tak Ingin Status Tersangka Sekjen NasDem Johnny Plate Dikaitkan ke Politik, PDIP: Hukum is Hukum!
17 Mei 2023 | 15:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Your Say | 22:55 WIB
Bola | 22:39 WIB
News | 22:35 WIB
News | 22:35 WIB
Bola | 22:32 WIB