Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan Perkosaan

Metro | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:31 WIB
Kapolda Sulteng Tak Paham Hukum Karena Sebut Kekerasan Seksual ke Anak 15 Tahun Bukan Perkosaan
Kapolda Sulteng Agus Nugroho dinilai tidak mengerti hukum soal kekerasan seksual pada anak. ((Instagram/@bidhumaspoldasulteng))

Kapolda Sulawesi Tenggara  Irjen Agus Nugroho tidak paham hukum saat mengatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong adalah bukan perkosaan.

Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Kamis (1/56/2023) mengatakan munculnya pernyataan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah bukan perkosaan dari level Kapolda menunjukkan bahwa ada masalah dalam pemahaman hukum di kepolisian.

"Pendidikan di level kepolisian harus direformasi, munculnya pernyataan dari kepolisian di level setinggi Kapolda menunjukkan adanya masalah dalam pemahaman hukum, hal yang harusnya tidak terjadi di level penyidik," terang ICJR.

"Presiden harus mengambil langkah konkret dan tegas," lanjut lembaga riset tersebut.

ICJR juga meminta polisi untuk mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual di Indonesia dan perkembangan diskursus serta politik hukum tentang Kekerasan Seksual, yang sejalan dengan pemenuhan hak korban.

Lebih lanjut, Kapolri diminta untuk memberikan sanksi kepada Kapolda Sulteng karena menyampaikan narasi yang justru menyalahkan korban.

Polisi juga diminta untuk belajar soal pendidikan gender agar tidak gampang menyalahkan korban khususnya perempuan dalam kasus kekerasan seksual karena hanya akan memperburuk citra kepolisian.

Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan

ICJR menegaskan bahwa bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape.

"Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan, padahal ancaman pidananya lebih besar," terang ICJR.

Pernyataan Irjen Agus Nugroho dinilai sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia.

Agus dinilai memahami hukum secara parsial, tidak komprehensif dan tidak memahami perkembangan hukum kekerasan seksual, yang telah diperbarui dengan adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; UU No 23 tahun 2002 serta perubahannnya dalam UU No 35 tahun 2014 dan UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

ICJR membantah keterangan Irjen Agus yang mengatakan adanya iming-iming dari para pelaku telah menurunkan level kejahatan menjadi hanya persetubuhan.

UU Perlindungan Anak menegaskan level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekalipun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk. Hukumannya pun lebih berat.

"Dalam UU Perlindungan Anak hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu misalnya pendidik," tegas ICJR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

Berkaca dari Kasus di Sulteng, Ini Beda Persetubuhan dan Pemerkosaan di Mata Hukum

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 19:50 WIB

Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus ABG 15 Tahun Bukan Pemerkosaan

Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Sebut Kasus ABG 15 Tahun Bukan Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 17:50 WIB

3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan

3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 17:27 WIB

Terkini

Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Sempat Buron, Detik-Detik Penangkapan Kiai Cabul di Pati Berlangsung Dramatis

Sempat Buron, Detik-Detik Penangkapan Kiai Cabul di Pati Berlangsung Dramatis

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai

Gibran Bakal Menengok Wajah Baru Kampung Nelayan Merah Putih di Labuhan Maringgai

Lampung | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:15 WIB

5 Pilihan HP Kamera Zoom Terbaik 2026, Bidik Jarak Jauh Tanpa Blur

5 Pilihan HP Kamera Zoom Terbaik 2026, Bidik Jarak Jauh Tanpa Blur

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:15 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Promo Marugame Udon Paket Mei Riah 2026, Menu Lengkap Hanya Rp 85.000

Promo Marugame Udon Paket Mei Riah 2026, Menu Lengkap Hanya Rp 85.000

Sumut | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:13 WIB

Ruang Ganti Manchester United Makin Solid, Amad Diallo Dukung Carrick Permanen

Ruang Ganti Manchester United Makin Solid, Amad Diallo Dukung Carrick Permanen

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:12 WIB

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:09 WIB