- Pemprov DKI Jakarta menindak TPS ilegal seluas lima hektare di Cilincing pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Penindakan tersebut berpotensi mengganggu sumber penghidupan ratusan warga sekitar yang bekerja sebagai pengelola sampah.
- Pemerintah membentuk tim khusus untuk merumuskan solusi agar perekonomian warga terdampak tetap dapat bertahan.
Suara.com - TPS Ilegal Cilincing Ditindak, Pemprov DKI Janji Ekonomi Warga Tak Ikut Tumbang
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan penindakan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, tidak akan menggerus perekonomian warga yang terdampak kebijakan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, di Balai Kota, Jumat (14/8/2026).
TPS ilegal di kawasan Jalan Reformasi, Rawa Malang, Cilincing, itu disebut telah beroperasi selama puluhan tahun dan menjadi sandaran hidup ratusan warga sekitar yang bekerja sebagai pemulung maupun pengelola sampah.
Marulina menegaskan, Pemprov DKI akan tetap konsisten menindak pelanggaran aturan sampah di lokasi tersebut.
"Konsentrasi terhadap ketaatan hukum bagi mereka yang melanggar tentang aturan sampah itu tetap dilakukan," ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui penutupan itu berpotensi memunculkan persoalan sosial dan ekonomi bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sana.
"Isu sosial dan isu ekonomi yang lahir di sana, itu akan menjadi PR bagi kami. Bapak Gubernur sangat konsentrasi terhadap ini," kata Marulina.
Namun, ia menjamin Pemprov DKI akan mencari solusi agar warga sekitar tetap dapat mempertahankan roda perekonomiannya.
"Kami akan mencarikan solusi supaya masyarakat di sana tetap bisa memiliki sirkular ekonominya," ujar Marulina.
Untuk merealisasikan hal itu, Pemprov DKI disebut telah membentuk tim khusus guna menangani persoalan di Cilincing.
"Kami akan segera update, ada tim yang sudah dibentuk khusus untuk memilah dan mensolusikan dua isu yang ada di Cilincing itu," ungkap Marulina.
Tim tersebut, menurut dia, saat ini tengah membahas langkah paling tepat agar solusi yang dikeluarkan nantinya benar-benar berdampak bagi warga.
"Secara khusus, tim Pemprov DKI sedang melakukan pembahasan. Supaya benar-benar tepat sasaran, supaya benar-benar berdampak pada saat kami mengeluarkan solusi ini," tuturnya.
TPS seluas sekitar lima hektare itu diketahui sudah ada sejak awal 2000-an dan sempat digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah alternatif DKI Jakarta sebelum akhirnya dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sebagian warga di sekitar lokasi diketahui mengolah sampah secara swadaya sebagai sumber penghasilan.
Pemprov DKI berharap solusi yang dirancang tim khusus kelak dapat menjawab kebutuhan ekonomi warga tanpa mengorbankan penegakan aturan pengelolaan sampah di Jakarta.