Kemudikan Sepeda Motor Sambil Merokok Tanpa Peduli Pengguna Jalan Bisa Terkena Bara dan Asap? Simak Perokok Viral Ini, Ia Ngaku Polisi Segala

Metro Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 10:35 WIB
Kemudikan Sepeda Motor Sambil Merokok Tanpa Peduli Pengguna Jalan Bisa Terkena Bara dan Asap? Simak Perokok Viral Ini, Ia Ngaku Polisi Segala
Pengguna sepeda motor viral yang mengemudikan kendaraan sembari merokok ([screenshot video via Suara.com].)

Perbuatan salah mestinya diakui, bukan dengan congkak malah pamer kartu identitas yang palsu pula.

"Ditegur gara-gara ngerokok sambil naik motor pria ini malah ngaku-ngaku anggota Polri," demikian keterangan sebuah video viral yang antara lain diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Dikutip dari kanal News Suara.com, seorang pengemudi bernama Dedi melakukan kegiatan bersepeda motor sembari merokok.

Saat ditegur, ia tidak mau mengakui yang dilakukannya salah. Malah menunjukkan identitas yang diduga kartu tanda anggota atau KTA Polri.

Sebagaimana dikutip dari kanal Otomotif Suara.com, kegiatan mengemudikan kendaraan sambil merokok tidak dibolehkan. Termasuk di dalamnya adalah bahaya bara dan asap yang mengenai pengguna jalan lain.

Dari segi hukum, peraturannya dituangkan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Bunyinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, disebutkan dilarang mengemudikan sepeda motor sambil merokok.
 
Kembali kepada kasus viral merokok di jalan sembari mengemudikan kendaraan yang dilakukan Dedi itu, Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra memastikan lelaki paruh baya ini bukan anggota Polri. Ia telah diamankan pada Selasa (27/6/2023) dan mengakui kesalahannya.

"Sudah diamankan, dia sudah minta maaf," jelas Kompol Multazam Lisendra.

Akan tetapi, meski telah minta maaf pihak Kepolisian tetap memberi sanksi berupa denda tilang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI