Tidak memiliki peri kesatwaan, para lelaki yang viral dengan tindakan biadab ini akan menerima sanksi hukum.
Pada Kamis (15/6/2023) terjadi peristiwa viral yang terjadi karena tidak adanya rasa peri kesatwaan sehingga tega melakukan penganiayaan atas satwa atau tindakan animal abuse. Yaitu tiga lelaki membuang anjing ke sungai hingga dimakan buaya. Terjadi di area perusahaan PT JML, Nunukan, Kalimantan Utara, ketiga orang itu berprofesi sebagai driver alat berat.
Dikutip dari kanal News Suara.com, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa ketiga lelaki itu telah dilaporkan pencinta anjing pada Jumat (16/6/2023).
Berangkat dari laporan itu, aparat Kepolisian dibantu pihak perusahaan mengamankan ketiga pelaku.
Ditambahkan bahwa pelapor ber-KTP Bandung dan langsung menuju Nunukan untuk melayangkan laporan.
Pasal yang disangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan kepada hewan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.
Polisi menyatakan para pelaku melakukan aksinya bermula dari kesal makanan mereka diambil oleh si anjing malang. Karena kesal, mereka bertiga menangkapnya, membawa ke sungai, membuangnya hingga berujung diterkam buaya.
"Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Taufik Nurmandia.
Ketiga lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rosady (25), Gio (23), dan Dedy (32). Menurut Kapolres, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu sejak Sabtu (17/6/2023) dan ketiganya sudah ditahan di Mapolres Nunukan.
Viral Tindakan Animal Abuse Membuang Anjing ke Sungai Berisi Buaya di Nunukan Kalimantan Utara, Tiga Lelaki Jadi Tersangka
Metro Suara.Com
Senin, 19 Juni 2023 | 07:17 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Viral Cristiano Ronaldo Digendong Fans Nekat yang Terobos Lapangan, Sikap Sang Bintang Dapat Pujian
19 Juni 2023 | 06:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:41 WIB
Lifestyle | 14:37 WIB
Kalbar | 14:34 WIB
Sulsel | 14:32 WIB
Lifestyle | 14:31 WIB