metro

Ahli Hukum Sebut Syahnaz dan Rendy Kjaernett Bisa Masuk Penjara Gegara Selingkuh: Ancaman Enam Tahun

Metro Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 16:04 WIB
Ahli Hukum Sebut Syahnaz dan Rendy Kjaernett Bisa Masuk Penjara Gegara Selingkuh: Ancaman Enam Tahun
Kolase Syahnaz Sadiqah, Rendy Kjaernett, dan Lady Nayoan (Instagram)

Kabar perselingkuhan aktor Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah mendapat berbagai kecaman publik. Bukan cuma dapat kecaman, Rendy dan Syahnaz bahkan bisa kena pidana. 

Menurut praktisi hukum, perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan. 

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).

Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy. 

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.  

Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE. 

"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman. 

"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yusrisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya. 

Diketahui sebelumnya, pengacara kondang Farhat Abbas juga menyebut bahwa pihaknya berniat untuk memenjarakan pelaku perslingkuhan, termasuk Syahnaz dan Rendy. 

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dilakukan agar Pacar Tidak Cemburu pada Teman Lawan Jenis

"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh, ternyata itu juga adik aktor ternama juga, kita anggap selebritis ini tidak cakap dengan keluarganya, ini harus kita sanksi sosial," ujar Farhat Abbas.

"Oleh karena itu kita akan pidanakan, laporan UU Pornogafi, UU Perfilman, UU KUHP, maupun UU ITE," tambahnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI