Kabar perselingkuhan aktor Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah mendapat berbagai kecaman publik. Bukan cuma dapat kecaman, Rendy dan Syahnaz bahkan bisa kena pidana.
Menurut praktisi hukum, perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yusrisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pengacara kondang Farhat Abbas juga menyebut bahwa pihaknya berniat untuk memenjarakan pelaku perslingkuhan, termasuk Syahnaz dan Rendy.
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dilakukan agar Pacar Tidak Cemburu pada Teman Lawan Jenis
"Ada satu aktor dan aktris yang selingkuh, ternyata itu juga adik aktor ternama juga, kita anggap selebritis ini tidak cakap dengan keluarganya, ini harus kita sanksi sosial," ujar Farhat Abbas.
"Oleh karena itu kita akan pidanakan, laporan UU Pornogafi, UU Perfilman, UU KUHP, maupun UU ITE," tambahnya.