Dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett masih menjadi perbincangan. Keduanya bahkan disebut bisa dipidana atas skandal tersebut.
Soal pidana untuk kasus perselungkuhan, pengacara kondang yang menangani kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut beri komentar.
"Kalau pasalnya pasal 411, pasal 2864, 281, dan pasal 79 kalau enggak salah," ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dikutip dari kanal YouTube Instens Investigasi, Kamis (6/7/2023).
"Anacamannya sih enggak terlalu laa, hanya beberapa bulan saja sehingga tidak membuat orang jera," tambahnya.
Sebelumnya praktisi hukum, Firman Chansra juga menyatakan bahwa perselingkuhan bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (4/7/2023).
Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Menurut Firman, hukuman terhadap aksi perselingkuhan kemudian bisa lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
Baca Juga: Cek Fakta: Nathalie Holscher Ogah Duit Sule hingga Tak Izinkan Rizky Febian Temui Adzam
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
"Kalau 6 tahun bisa langsung ditahan tersangka tersebut, kalau UU Pornografi kemungkinan ditahan susah, dan ujungnya yusrisprudensi kalau artis-artis sebelumnya adalah bebas," tambahnya.