Kabar terbaru menyebutkan jika dua partai besar terlibat kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Kondisi ini disebutkan yang membuat pendirinya Panji Gumilang menjadi Kebal Hukum.
Kabar itu beredar melalui sebuah video unggahan di kanal YouTube Kabar News dengan judul "2 PARTAI BESAR INI TERLIBAT KASUS AL ZAYTUN, PANTAS PANJI G KEBAL HUKUM".
Lantas, benarkah informasi tersebut?
CEK FAKTA
Setelah melihat tayangan secara utuh, narator hanya menyampaikan ada dua partai besar di Indoensia yang menjadi bekingan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
Namun, selain tidak disertai bukti valid dan informasi yang jelas, video itu tidak menyebutkan dua partai besar apa yang disebut menjadi bekingan Ponpes Al Zaytun.
Sebelumnya, memang salah satu mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 membeberkan adanya dua partia politik yang menjadikan Al Zaytun sebagai agency politik.
Dari situ, Panji Gumilang disebut mendulang dana puluhan miliar.
Baca Juga: Dewan Pakar Gelar Evaluasi, Posisi Airlangga Selaku Ketua Umum Golkar Berpeluang Tergantikan
Selain itu, isi video dan judul serta sampul video tidak memiliki korelasi satu sama lain.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bila informasi yang mengatakan dua partai besar terlibat kasus Ponpes Al Zaytun dan membuat Paji Gumilang kebal hukum adalag tidak benar.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini.
Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].