Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi melayangkan gugatan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tak tanggung-tanggung, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini meminta ganti rugi dengan total nilai Rp 1 triliun.
Hal ini pun dibenarkan oleh Humas PN Jakpus, Bintang AL. Ia mengatakan kalau alasan Panji Gumilang menggugat keduanya atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Penggugat ini menuntut ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat,” tutur Bintang, dikutip dari Suara.com, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Panji Gumilang menggugat keduanya soal pernyataan mereka yang dituding melawan perbuatan hukum.
Bintang menyatakan, sidang gugatan ini akan dipimpin langsung oleh Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim bersama I Dewa Ketut Kartana dan juga Betsji Siske Manoe yang bertugas sebagai anggota.
Sidang perdana gugatan Panji Gumilang dengan MUI ini bakal dijadwalkan pada 26 Juli 2023 mendatang.
Gugatan Panji Gumilang ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Terkait itu, pihak MUI meminta Panji Gumilang untuk tidak membuat kegaduhan baru dan fokus pada kasus dugaan aliran sesat.
Baca Juga: Netizen Hujat Syahnaz Sadiqah Meski Telah Minta Maaf, Sindir Jeje Govinda 'Lemah', Apa yang Terjadi?
“Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah.
Sementara Anwar Abbas tak mau ambil pusing. Ia memilih untuk tidak memberikan komentar apapun saat ini.