Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan dirinya tak pernah setuju dengan penggusuran. Klaim ini disampaikan Anies saat mengunjungi Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara Jumat.
Klaim Anies ini berbanding terbalik dengan temuan LBH Jakarta yang menjabarkan bahwa ratusan KK telah digusur di Jakarta saat Anies menjabat sebagai gubernur.
"Kalau digusur yang hilang itu bukan rumahnya, yang hilang itu harga diri. Yang dihilangkan itu adalah rasa kehormatan sebagai warga, yang hilang itu masa depan, yang hilang itu adalah perasaan kalau kita bagian dari bangsa Indonesia," kata Anies di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023).
Contoh paling konkret adalah di Kampung Susun Akuarium. Sebelumnya, warga di sana kehilangan harga dirinya sebagai warga Jakarta. Bahkan KTP pun tidak punya.
Anies juga mengatakan konsep permukiman yang dinamakan kampung adalah masyarakat yang guyub, rukun, dan bersuasana keakraban. Karena itu, kampung di Jakarta tidak boleh hilang meski bangunannya menjadi beton dan bersusun.
Anies mengatakan dalam pembukaan konstitusi negara Republik Indonesia disebutkan bahwa "pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".
Artinya, pemerintah menempatkan rakyat sebagai warga negara yang harus dilindungi, mendapatkan perasaan aman karena pemerintahnya memberikan ketenangan dan kenyamanan.
"Ketika ada rakyat yang butuh perlindungan, ya kita lakukan. Itu yang perlu dituntaskan," kata Anies.
LBH: Anies Gusur Ratusan KK
Berbeda dari klaim Anies, LBH Jakarta menyebut Gubernur Jakarta era 2017 - 2022 itu masih melakukan penggusuran terhadap warga seperti yang dilakukan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. LBH Jakarta bahkan memberikan Anies rapor merah selama empat tahun memimpin Jakarta.
Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan sepanjang Januari sampai September 2018, terdapat 79 titik penggusuran di DKI dengan jumlah korban 277 KK dan 864 unit usaha.
Termasuk yang digusur Anies adalah penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan dengan dalih program pencegahan banjir Provinsi DKI.
"Yang menimpa warga Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing," kata Charlie pada Oktober 2021 silam.
Anies, tekan LBH Jakarta, justru menggunakan aturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak untuk melakukan penggusuran.
Pergub yang ditetapkan Ahok tersebut justru dipertahankan dan digunakan Pemprov DKI di tangan Anies dalam beberapa kasus penggusuran paksa.