Digaji di Bawah UMR, Mantan Karyawan Tasyi Athasyia Ternyata Overwork: Kerja Sampai 54 Jam Seminggu

Metro

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:00 WIB
Digaji di Bawah UMR, Mantan Karyawan Tasyi Athasyia Ternyata Overwork: Kerja Sampai 54 Jam Seminggu
Tasyi Athasyia ((Instagram/tasyiiathasyia))

Pemasalahan antara Tasyi Athasyia dan mantan karyawan yang pernah bekerja dengannya hingga kini belum usai. Setelah ramai soal gaji yang tertahan, kali ini beredar nominal gaji mantan pegawai Tasyi Athasyia di bawah upah minimum regional (UMR) Jakarta.

Hal ini bermula ketika beredarnya slip gaji yang bocor di media sosial dan diduga milik Tasyi Athasyia. Dalam slip gaji tersebut, tercantum jumlah gaji yang dibayarkan.

Perihal gaji yang diberikan di bawah UMR, hal itu dibenarkan oleh mantan karyawan Tasyi Athasyia ketika diundang di podcast dokter Richard Lee.

"Aku minta UMR, tapi dia kasihnya di bawah, dengan alasan nanti setelah probation (masa percobaan) gaji kamu naik dua kali lipat. Tapi ternyata nggak (naik)," ucap salah satu mantan karyawan Tasyi Athasyia tersebut.

Selain digaji di bawah UMR, jam kerja karyawan Tasyi Athasyia pun bisa dibilang tidak sesuai. Pasalnya, para karyawan yang dibagi menjadi dua tim itu harus bekerja selama sembilan jam setiap harinya.

"Jadi ada dua tim. Tim pagi jam 6 (pagi) sampai 3 (sore). Tim malam dari jam 3 (sore) sampai jam 12 (malam)," jelas eks karyawan Tasyi Athasyia lagi.

Adapun pekerjaan yang dibebankan adalah syuting dan mengedit video untuk dijadikan konten di media sosial. Namun, pekerjaan tersebut sering melewati batas waktu yang ditentukan.

Bahkan, mantan karyawan Tasyi Athasyia mengaku pernah bekerja hingga jam 12 malam.

"Pernah waktu itu tim baru kelar kerja jam 12 (malam) lewat, aku baru selesai kerja jam setengah 2 pagi. Terus jam setengah 8 pagi udah disuruh syuting, padahal jam kerjanya kan jam 3 (sore)," ungkapnya.

baca juga

Selain itu, para mantan karyawan Tasyi Athasyia juga tidak memiliki surat perjanjian kerja saat pertama kali masuk. Mereka pun tidak dibuatkan BPJS dan mengaku kurang jatah libur.

"Seminggu kan 7 hari, kami (kerja) enam hari seminggu. Ada libur sehari, tapi kalau hari-hari besar nggak (libur)," pungkasnya.

Mengacu pada undang-undang yang berlaku, jam kerja normal di Indonesia adalah 40 jam. Dengan kata lain, para karyawan Tasyi Athasyia bekerja 14 jam lebih lama dari yang ditetapkan.

Unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang mengecam tindakan Tasyi Athasyia terhadap mantan karyawannya.

"Kemnaker sudah saatnya turun tangan menertibkan para konten kreator besar yang memiliki karyawan," tulis akun @se************

"Dari sini kita bisa belajar pentingnya perjanjian kerja dan kejelasan jam kerja, gaji, bonus libur, dan lembur, bahkan dinas karena tanpa adanya hal tersebut dan hanya kata-kata yang tidak bisa dibuktikan kejelasannya," komentar @an********

"Kaget banget waktu mbaknya bilang gaji 3 juta, ya Allah maaf ya terlalu kecil untuk seorang yang multifungsi," tambah @ja*****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaji Telat, Eks Karyawan Tasyi Athasyia sampai Tak Punya Ongkos ke Kantor dan Tahan Lapar

Gaji Telat, Eks Karyawan Tasyi Athasyia sampai Tak Punya Ongkos ke Kantor dan Tahan Lapar

Entertainment | Kamis, 20 Juli 2023 | 21:36 WIB

Gaji Menteri dan Wakil Menteri, Tidak Naik Sejak 20 Tahun Terakhir?

Gaji Menteri dan Wakil Menteri, Tidak Naik Sejak 20 Tahun Terakhir?

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 19:19 WIB

Bawa 'Nyawa' Penumpang hingga Dicari Pas Kecelakaan, Berapa Gaji Masinis PT KAI dan Tunjangannya?

Bawa 'Nyawa' Penumpang hingga Dicari Pas Kecelakaan, Berapa Gaji Masinis PT KAI dan Tunjangannya?

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 18:57 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×