Digaji di Bawah UMR, Mantan Karyawan Tasyi Athasyia Ternyata Overwork: Kerja Sampai 54 Jam Seminggu

Metro

Jum'at, 21 Juli 2023 | 10:00 WIB
Digaji di Bawah UMR, Mantan Karyawan Tasyi Athasyia Ternyata Overwork: Kerja Sampai 54 Jam Seminggu
Tasyi Athasyia ((Instagram/tasyiiathasyia))

Pemasalahan antara Tasyi Athasyia dan mantan karyawan yang pernah bekerja dengannya hingga kini belum usai. Setelah ramai soal gaji yang tertahan, kali ini beredar nominal gaji mantan pegawai Tasyi Athasyia di bawah upah minimum regional (UMR) Jakarta.

Hal ini bermula ketika beredarnya slip gaji yang bocor di media sosial dan diduga milik Tasyi Athasyia. Dalam slip gaji tersebut, tercantum jumlah gaji yang dibayarkan.

Perihal gaji yang diberikan di bawah UMR, hal itu dibenarkan oleh mantan karyawan Tasyi Athasyia ketika diundang di podcast dokter Richard Lee.

"Aku minta UMR, tapi dia kasihnya di bawah, dengan alasan nanti setelah probation (masa percobaan) gaji kamu naik dua kali lipat. Tapi ternyata nggak (naik)," ucap salah satu mantan karyawan Tasyi Athasyia tersebut.

Selain digaji di bawah UMR, jam kerja karyawan Tasyi Athasyia pun bisa dibilang tidak sesuai. Pasalnya, para karyawan yang dibagi menjadi dua tim itu harus bekerja selama sembilan jam setiap harinya.

"Jadi ada dua tim. Tim pagi jam 6 (pagi) sampai 3 (sore). Tim malam dari jam 3 (sore) sampai jam 12 (malam)," jelas eks karyawan Tasyi Athasyia lagi.

Adapun pekerjaan yang dibebankan adalah syuting dan mengedit video untuk dijadikan konten di media sosial. Namun, pekerjaan tersebut sering melewati batas waktu yang ditentukan.

Bahkan, mantan karyawan Tasyi Athasyia mengaku pernah bekerja hingga jam 12 malam.

"Pernah waktu itu tim baru kelar kerja jam 12 (malam) lewat, aku baru selesai kerja jam setengah 2 pagi. Terus jam setengah 8 pagi udah disuruh syuting, padahal jam kerjanya kan jam 3 (sore)," ungkapnya.

baca juga

Selain itu, para mantan karyawan Tasyi Athasyia juga tidak memiliki surat perjanjian kerja saat pertama kali masuk. Mereka pun tidak dibuatkan BPJS dan mengaku kurang jatah libur.

"Seminggu kan 7 hari, kami (kerja) enam hari seminggu. Ada libur sehari, tapi kalau hari-hari besar nggak (libur)," pungkasnya.

Mengacu pada undang-undang yang berlaku, jam kerja normal di Indonesia adalah 40 jam. Dengan kata lain, para karyawan Tasyi Athasyia bekerja 14 jam lebih lama dari yang ditetapkan.

Unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang mengecam tindakan Tasyi Athasyia terhadap mantan karyawannya.

"Kemnaker sudah saatnya turun tangan menertibkan para konten kreator besar yang memiliki karyawan," tulis akun @se************

"Dari sini kita bisa belajar pentingnya perjanjian kerja dan kejelasan jam kerja, gaji, bonus libur, dan lembur, bahkan dinas karena tanpa adanya hal tersebut dan hanya kata-kata yang tidak bisa dibuktikan kejelasannya," komentar @an********

"Kaget banget waktu mbaknya bilang gaji 3 juta, ya Allah maaf ya terlalu kecil untuk seorang yang multifungsi," tambah @ja*****

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaji Telat, Eks Karyawan Tasyi Athasyia sampai Tak Punya Ongkos ke Kantor dan Tahan Lapar

Gaji Telat, Eks Karyawan Tasyi Athasyia sampai Tak Punya Ongkos ke Kantor dan Tahan Lapar

Entertainment | Kamis, 20 Juli 2023 | 21:36 WIB

Gaji Menteri dan Wakil Menteri, Tidak Naik Sejak 20 Tahun Terakhir?

Gaji Menteri dan Wakil Menteri, Tidak Naik Sejak 20 Tahun Terakhir?

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 19:19 WIB

Bawa 'Nyawa' Penumpang hingga Dicari Pas Kecelakaan, Berapa Gaji Masinis PT KAI dan Tunjangannya?

Bawa 'Nyawa' Penumpang hingga Dicari Pas Kecelakaan, Berapa Gaji Masinis PT KAI dan Tunjangannya?

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 18:57 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×