Sebar Bokep Diri Sendiri dan Mantan, AS Ditangkap Polisi

Metro

Kamis, 27 Juli 2023 | 22:07 WIB
Sebar Bokep Diri Sendiri dan Mantan, AS Ditangkap Polisi
AS, warga Jambi, ditangkap polisi karena menyebarkan video bokepnya sendiri bersama mantan kekasih. ((Freepik/rawpixel.com))

Tim Operasional bersama tim Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pria berinisial AS yang telah melakukan tindak pidana  menyebarkan video bokep miliknya bersama seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo di Jambi, Kamis (27/7/2023) mengatakan AS ditangkap berdasarkan laporan dari perempuan yang berada dalam video tersebut yakni EY (24). Polisi mengatakan EY pula yang melaporkan penyebaran video porno itu ke pihak berwajib.

Pelaku  AS (31) diketahui adalah warga Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda menambahkan pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan pelaku terhadap perempuan dalam video tersebut. AS sakit hati, korban yang telah memiliki pacar lain.

Karena rasa cemburu terhadap korban itulah, pelaku berani menyebarkan video asusilanya bersama korban.

"Hal itu akunya lantaran pelaku sakit hati terhadap korban (perempuan dalam video) yang telah memiliki pacar lain," katanya.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.  Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

baca juga

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bokep Makin Meresahkan! Ini Cara Blokir Situs Film Porno di HP Android

Bokep Makin Meresahkan! Ini Cara Blokir Situs Film Porno di HP Android

Metro | Rabu, 26 Juli 2023 | 18:07 WIB

Cara Blokir Situs Film Porno Pada Handphone Anak

Cara Blokir Situs Film Porno Pada Handphone Anak

Metro | Kamis, 27 Juli 2023 | 21:31 WIB

Simpan Film Bokep Ternyata Bisa Dihukum, Memang Kenapa?

Simpan Film Bokep Ternyata Bisa Dihukum, Memang Kenapa?

Lifestyle | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis

Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:34 WIB

Veda Ega Pratama Finis Posisi ke-15 di Latihan Moto3 GP Ceko, Harus Lewati Q1

Veda Ega Pratama Finis Posisi ke-15 di Latihan Moto3 GP Ceko, Harus Lewati Q1

Sport | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:31 WIB

Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah

Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:28 WIB

Usai Bertemu Presiden, John Herdman Fokus Persiapkan Timnas Indonesia Hadapi Dua Kompetisi Ini

Usai Bertemu Presiden, John Herdman Fokus Persiapkan Timnas Indonesia Hadapi Dua Kompetisi Ini

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:22 WIB

PSS Sleman Resmi Tunjuk Pieter Huistra sebagai Pelatih untuk Super League 2026/2027

PSS Sleman Resmi Tunjuk Pieter Huistra sebagai Pelatih untuk Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:17 WIB

League Cup Jadi Senjata Baru Pertemukan Klub Super League dan Championship

League Cup Jadi Senjata Baru Pertemukan Klub Super League dan Championship

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:15 WIB

Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko di Piala Dunia 2026, McTominay dan Hakimi Jadi Andalan

Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko di Piala Dunia 2026, McTominay dan Hakimi Jadi Andalan

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:10 WIB

Tumbangkan Australia 2-0, Amerika Serikat Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Tumbangkan Australia 2-0, Amerika Serikat Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:07 WIB

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:46 WIB

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:29 WIB