Sebar Bokep Diri Sendiri dan Mantan, AS Ditangkap Polisi

Metro | Suara.com

Kamis, 27 Juli 2023 | 22:07 WIB
Sebar Bokep Diri Sendiri dan Mantan, AS Ditangkap Polisi
AS, warga Jambi, ditangkap polisi karena menyebarkan video bokepnya sendiri bersama mantan kekasih. ((Freepik/rawpixel.com))

Tim Operasional bersama tim Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Kerinci, Jambi menangkap seorang pria berinisial AS yang telah melakukan tindak pidana  menyebarkan video bokep miliknya bersama seorang perempuan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo di Jambi, Kamis (27/7/2023) mengatakan AS ditangkap berdasarkan laporan dari perempuan yang berada dalam video tersebut yakni EY (24). Polisi mengatakan EY pula yang melaporkan penyebaran video porno itu ke pihak berwajib.

Pelaku  AS (31) diketahui adalah warga Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda menambahkan pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan pelaku terhadap perempuan dalam video tersebut. AS sakit hati, korban yang telah memiliki pacar lain.

Karena rasa cemburu terhadap korban itulah, pelaku berani menyebarkan video asusilanya bersama korban.

"Hal itu akunya lantaran pelaku sakit hati terhadap korban (perempuan dalam video) yang telah memiliki pacar lain," katanya.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.  Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bokep Makin Meresahkan! Ini Cara Blokir Situs Film Porno di HP Android

Bokep Makin Meresahkan! Ini Cara Blokir Situs Film Porno di HP Android

| Rabu, 26 Juli 2023 | 18:07 WIB

Cara Blokir Situs Film Porno Pada Handphone Anak

Cara Blokir Situs Film Porno Pada Handphone Anak

| Kamis, 27 Juli 2023 | 21:31 WIB

Simpan Film Bokep Ternyata Bisa Dihukum, Memang Kenapa?

Simpan Film Bokep Ternyata Bisa Dihukum, Memang Kenapa?

Lifestyle | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Dexlite Meroket Harga SUV Mitsubishi Merosot, Ini Pajero Sport Bekas Paling Cocok

Otomotif | Kamis, 30 April 2026 | 19:05 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Made in Korea Season 2: Kembalinya Hyun Bin, Jung Woo Sung, dan Woo Do Hwan

Sinopsis Made in Korea Season 2: Kembalinya Hyun Bin, Jung Woo Sung, dan Woo Do Hwan

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja

Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja

Jatim | Kamis, 30 April 2026 | 18:59 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar

Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 18:53 WIB

Penantian Panjang, Kapan Terakhir Kali AC Milan Datang ke Indonesia?

Penantian Panjang, Kapan Terakhir Kali AC Milan Datang ke Indonesia?

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 18:50 WIB

Persija Belum Kibarkan Bendera Putih! Rayhan Hannan: Fokus Sapu Bersih, Gelar Masih Mungkin

Persija Belum Kibarkan Bendera Putih! Rayhan Hannan: Fokus Sapu Bersih, Gelar Masih Mungkin

Bola | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB