Bantah Rumah Tangga Retak, Ini Bukti Irish Bella Masih Peduli Ammar Zoni yang Terjerat Kasus Narkoba

Metro | Suara.com

Minggu, 10 September 2023 | 14:19 WIB
Bantah Rumah Tangga Retak, Ini Bukti Irish Bella Masih Peduli Ammar Zoni yang Terjerat Kasus Narkoba
Potret Ammar Zoni dan Irish Bella. (Instagram/@_irishbella_)

Rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni dikabarkan retak karena sang suami tengah tersandung kasus narkoba.

Namun hal ini dibantah langsung oleh adik Ammar Zoni, Aditya Zoni. Ia mengatakan kalau Irish Bella justru masih peduli pada kakaknya.

Aditya mengungkapkan kalau Irish Bella tetap memberikan perhatian pada suaminya. Dicontohkan dia, kakak iparnya itu masih menyiapkan pakaian untuk Ammar dalam menghadapi persidangan.

"Ya, saya bertanya, 'Apakah bajunya pas?' karena saya yang membawa pakaiannya. Kemudian, dia menjawab, 'Pas, sangat bagus,'" ujar Aditya Zoni kepada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, dikutip Minggu (10/9/2023).

Ia menerangkan kalau hal itu bukan kali pertama dilakukan Irish Bella. Sebelumnya ia juga pernah menyiapkan pakaian untuk sang suami.

"Iya, saya diminta membawakan pakaian untuk sidang hari ini," lanjut dia.

Ammar Zoni sendiri menggunakan kemeja warna hitam yang sudah disiapkan Irish Bella untuk menjalani sidang kasus narkoba.

Hanya saja Irish Bella memang belum pernah hadir dalam ruang sidang untuk menemani sang suami.

Nyatanya itu adalah saran dari kuasa hukum Ammar Zoni, Emile Oemar, agar sang istri tidak datang di sidang tersebut.

"Saya menyarankan agar Ibel tidak perlu datang ke lapas, rutan, atau pengadilan," tandas Emile Oemar.

Ammar Zoni dituntut 1 tahun penjara

Jaksa menuntut Ammar Zoni hukuman satu tahun penjara karena suami Irish Bella itu dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas jaksa.

Ammar Zoni didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp 8 miliar.

Jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ammar Zoni Nangis di Pelukan Sang Adik Usai Dituntut Setahun Penjara: Dia Kecewa

Ammar Zoni Nangis di Pelukan Sang Adik Usai Dituntut Setahun Penjara: Dia Kecewa

Entertainment | Sabtu, 09 September 2023 | 16:27 WIB

Nekat Bawa Sabu-sabu 1 Kilogram, Warga Jebres Dibekuk Tim Gabungan BNNP, Begini Kronologi Lengkapnya

Nekat Bawa Sabu-sabu 1 Kilogram, Warga Jebres Dibekuk Tim Gabungan BNNP, Begini Kronologi Lengkapnya

Surakarta | Sabtu, 09 September 2023 | 12:51 WIB

Ungkapan Kecewa Ammar Zoni saat Dituntut 1 Tahun Penjara

Ungkapan Kecewa Ammar Zoni saat Dituntut 1 Tahun Penjara

Video | Sabtu, 09 September 2023 | 09:00 WIB

Terkini

Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif

Detik-Detik Rudal Iran Meledak di Pemukiman Israel: Pertahanan Jebol, Serangan Masif

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Peziarah Banjiri Larantuka, Kapolda NTT Turun Langsung Kawal Semana Santa

Ribuan Peziarah Banjiri Larantuka, Kapolda NTT Turun Langsung Kawal Semana Santa

Bali | Jum'at, 03 April 2026 | 15:21 WIB

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond

58 Kode Redeem FF Max Terbaru 3 April 2026: Klaim Scythe, Skin Angelic, dan Diamond

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:19 WIB

Daftar Skuad Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF 2026, Ada Muhammad Albagir

Daftar Skuad Timnas Futsal Indonesia di Piala AFF 2026, Ada Muhammad Albagir

Bola | Jum'at, 03 April 2026 | 15:17 WIB

Gempa Bitung 7,6 Magnitudo, Rumah hingga Kantor Pemerintah Rusak

Gempa Bitung 7,6 Magnitudo, Rumah hingga Kantor Pemerintah Rusak

Video | Jum'at, 03 April 2026 | 15:15 WIB

Duka di Lebanon dan Meja Politik: Sampai Kapan Indonesia Diam?

Duka di Lebanon dan Meja Politik: Sampai Kapan Indonesia Diam?

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 15:15 WIB

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

PP Tunas 2026: Bahaya Algoritma Media Sosial untuk Anak, Ini Alasan Regulasi Jadi Penting

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 15:12 WIB

Enggan Ganti Rugi Motor Rusak, Bule Viral Terjun dari Tebing di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur

Enggan Ganti Rugi Motor Rusak, Bule Viral Terjun dari Tebing di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur

Bali | Jum'at, 03 April 2026 | 15:11 WIB

50 Korban Tertipu Guru di Palembang, Rp1,1 Miliar Raib, Modus Tukar Uang Lebaran Terungkap

50 Korban Tertipu Guru di Palembang, Rp1,1 Miliar Raib, Modus Tukar Uang Lebaran Terungkap

Sumsel | Jum'at, 03 April 2026 | 15:11 WIB

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Laris Manis! KAI Angkut 5 Juta Penumpang Selama Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:02 WIB