Komedian Yadi Sembako tiba-tiba dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan yang merugikan korban hingga nyaris Rp 200 juta.
Ia dilaporkan oleh seorang pria bernama Muhammad Adri Permana. Diketahui Yadi Sembako menggunakan jasanya sebagai penggelar acara alias event organizer (EO).
Kronologi kasus penipuan Yadi Sembako bermula ketika sang komedian meminta Adri Permana untuk mengurus sebuah acara. Kegiatan itu pun sukses digelar dan sesuai keinginan sang artis.
Hanya saja Adri belum menerima pembayaran dari Yadi Sembako. Ia hanya mendapatkan sebuah cek dari pihak Yadi sebagai bayaran untuk event tersebut.
Sayangnya cek tersebut ternyata adalah cek kosong.
"Dibayarkan dengan cek, tapi ceknya kosong," kata Adri, dikutip dari video YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/9/2023).
Adri pun sudah beberapa kali menanyakan kejelasan soal cek tersebut ke pihak bank.
Bukannya mendapatkan bayaran, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan.
"Kami sudah cek beberapa kali ke bank, hampir tiga minggu saya bolak-balik karena dijanjikan besok cair," beber dia.
Baca Juga: Rumahnya Dibandingkan dengan Fuji, Intip 5 Potret Kediaman Asnawi Mangkualam yang Masih Dicicil
"Pada akhirnya itu terblokir karena kosong tapi dipaksakan untuk penarikan," lanjutnya.
Adri Permana menyebut kalau sampai saat ini dirinya belum menerima uang satu perak pun dari Yadi Sembako.
"Secara tunai pun Rp 1 rupiah belum saya terima, secara transfer pun belum menerima dan sampai detik ini belum ada penjelasan pembayaran," terang dia.
Bahkan Adri juga sempat melayangkan somasi pada Yadi Sembako. Hanya saja itu tidak ditanggapi.
"Makanya saya ambil langkah tegas buat memberikan somasi secara kekeluargaan, dan sampai sekarang pun belum ada (kejelasan), dan kami terpaksa untuk lanjut ke pihak berwajib," timpal dia.
Kasus Yadi Sembako ini membuat Adri rugi ratusan juta.
"Total kerugian yang nyata Rp 198 juta , itu kerugian nyata yang memang kerugian yang lain belum kami hitung," pungkasnya.
Sementara itu pihak Yadi Sembako belum memberikan klarifikasi soal dugaan kasus penipuan ini.