Harapannya penyelenggaraan makin rapi serta bisa disimak dunia sebagai host yang seru.
Tempo hari, Indonesia pernah batal jadi tuan rumah sebuah gelaran Federasi Sepak Bola Internasional atau FIFA karena situasi tidak kondusif dan dibawa ke ranah politik. Kini ada kesempatan kedua saat Peru undur diri karena belum lengkapnya infrastruktur untuk menjadi host Piala Dunia U-17 2023. Timnas Indonesia U-17 pun bisa ikut tampil lewat jalur tuan rumah.
Indonesia yang batal sebagai tuan rumah pun dipercaya FIFA mengambilalih pengadaan lokasi, sehingga pada 10 November - 2 Desember 2023 akan dipentaskan Piala Dunia U-17 2023 di Surabaya (Gelora Bung Tomo), Bandung (Si Jalak Harupat), Solo (Manahan), dan Jakarta (Jakarta International Stadium).
Perkembangan terbaru bikin bangga, Presiden Joko Widodo membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 Tahun 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, pembentukan ini resmi dan menjadi sebuah Keputusan Presiden atau Kepres.
"Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana bisa disimak di laman jdih.setneg.go.id.
Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari silam, Selasa (19/9/2023) ini mengatur Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023.
![Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya [[Suara.com].]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/09/21/1-stadion-gelora-bung-tomo-gbt-surabaya.jpg)
Adapun intinya antara lain:
* Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta,Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
* Panitia Nasional bertanggung jawab kepada presiden yang terdiri dari panitia pengarah serta panitia pelaksana:
- Panitia pengarah diketuai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan anggota 20 menteri/kepala lembaga yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan. Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Panitia pelaksana terdiri atas panitia pelaksana bidang dukungan penyelenggaraan yang diketuai Menteri Pemuda dan Olahraga, panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana yang diketuai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan panitia pelaksana (local organizing committee/LOC) bidang penyelenggaraan dan bidang prestasi tim nasional sepak bola Indonesia yang diketuai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.