Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan proses hukum terhadap seorang perwira pertama yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa anak buahnya masih berjalan.
Jenderal Maruli mengatakan pelecehan oleh perwira yang diduga homoseksual itu merupakan kasus yang pertama di Kostrad.
"Kayaknya baru satu deh. Jadi, itu kan proses ya. Ini sekarang sudah ditahan. Ada pemeriksaan. Enggak mungkin itu sampai lepas. Itu kan ngeri kita. Kita juga takut sebetulnya," kata Maruli Simanjuntak dilansir dari Antara, Senin (25/9/2024).
Berbicara dalam sebuah acara di Monas, Jakarta Maruli mengatakan para korban menerima pemulihan psikologis atas kejahatan yang dialami.
Ia kemudian menjelaskan bahwa para korban pelecehan seksual ragu-ragu melaporkan pelaku yang juga komandan mereka karena adanya doktrin tegak lurus di TNI.
Doktrin ini merupakan kewajiban bagi prajurit untuk mengikuti petunjuk, arahan, dan instruksi dari komandan atau atasan langsung mereka di satuan.
"Di TNI namanya tegak lurus itu yang membuat mungkin anggotanya ini agak ragu-ragu untuk melaporkan komandannya. Memang itulah kenapa kami punya hukum tertentu," kata Pangkostrad.
Diwartakan sebelumnya seorang perwira pertama dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tujuh orang prajurit pria bawahannya yang seluruhnya berpangkat prajurit dua.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian saat dihubungi di Jakarta sebelumnya menyampaikan pelaku yang berinisial Letnan Satu AAP, seorang komandan baterai, telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer Jaya/1 Tangerang setelah sempat melarikan diri dari satuan.
Kasus kekerasan seksual terhadap tujuh prajurit Yonarhanud 1/PBC/Kostrad terungkap setelah ada pendalaman internal di satuan.
Kejadian itu diperiksa oleh satuan setelah ada laporan nomor WhatsApp anonim mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku terhadap bawahannya.
Dari pemeriksaan internal itu, pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap para prajurit bawahannya di Kostrad pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.