Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo ramai jadi perbincangan publik karena diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan. Hal itu didukung dengan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di rumah dinas Syahrul juga di kantor Kementan.
Dugaan tersebut sontak mengundang berbagai spekulasi. Pasalnya lagi-lagi menteri yang kena kasus adalah menteri dari Partai NasDem. Hal ini yang memunculkan dugaan bahwa ada dugaan unsur politis dalam kasus mentan.
Hal tersebut juga dinyatakan oleh juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopyan.
"Kami melihat ersepsi publik yang terbentuk dalam proses hukum pada mitra kami Partai NasDem. Ini menunjukkan ada politik tebang pilih dari pihak tertentu terutama rezim," ujar Pipin seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
"Kalau ada survei tentang tingkat kepercayaan publik ke KPK beda dengan dulu tinggi, ini menjadi evaluasi kita," tandasnya.
Pipin menduga bahwa ada upaya pengendalian KPK untuk kepentingan politik tertentu.
"Ini rangkaian KPK berusaha dikendalaikan pihak tertentu saya lihat bahwa rasanya fenomena ini ada upaya menggunakan KPK sebagai alat politik untuk menekan," ujar Pipin.
"Kenapa hanya kasus yang dialami lawan politik dan berada di luar pemerintahan, ini fenomena yang menunjukkan hukum kita enggak adil bagi semua," tandasnya.
KPK Belum Tetapkan Tersangka
Baca Juga: Jorge Martin Pangkas Jarak Poin dengan Francesco Bagnaia di Klasemen MotoGP 2023
KPK buka suara soal belum mengumumkan Syahrul sebagai tersangka. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul masih berjalan.
Terlebih KPK baru saja melakukan penggeledahan di kediaman dinas Syahrul.
"Sehingga kami tidak bisa sampaikan apa yang jadi materi yang kami lakukan. Yang pasti dalam penyidikan yang sedang dilakukan ini berbeda karena di KPK ada SOP tersendiri dasarnya UU KPK pasal 44, pada proses penyidikan pasti ada yang ditetapkan jadi tersangka," kata Ali.
Kendati demikian, Ali menyebut, penyidik KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara itu.