Irjen Krishna Murti akhirnya buka suara setelah namanya terseret di tengah kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali mencuat ke permukaan.
Krishna Murti dengan tegas membantah pernyataan Otto Hasibuan yang mengatakan bila jasad Wayan Mirna Salihin sebagai korban tidak diautopsi dengan benar atau cacat prosedur.
"Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi. Bahwa pihak sana menghadirkan ahli forensik tandingan itu adalah sah2 saja," tegas Krishna Murti di laman medsosnya, dikutip Senin (9/10/2023).
Jenderal bintang dua itu juga meminta Otto Hasibuan selaku lawyer Jessica tak menggunakan panggung lain demi menjaga reputasi sebagai pengacara. Menurutnya, pengadilan terhadap Jessica sudah dijalankan sebagaimana mestinya.
"Pengacara adalah orang hebat, orang pintar, namun kalau arena sistem peradilan pidana anda belum mampu sepenuhnya bisa menang sesuai harapan, jangan gunakan arena lain yg tujuannya untuk menjaga kredibilitas anda sbg pengacara," terangnya.
Krishna Murti lagi-lagi menilai pernyataan Otto Hasibuan justru menyesatkan. "Penyidik, JPU, hakim termasuk pengacara yg berperkara adalah tidak etis mengomentari hasil putusan peradilan. Makanya kami diam. tapi omongan anda di berbagai media banyak mengandung kebohongan yg menghasut pikiran publik," jelas Krishna Murti.
Diketahui semenjak film Ice Cold Netflix tayang dan terus diperbincangkan, Krishna Murti menilai terlalu banyak orang yang bicara.
Ditambah, ahli medis yang dimuat dalam dokumenter bukanlah dokter yang secara resmi membedah jasad Mirna Salihin usai meninggal dunia.
Lebih lanjut, Krishna Murti mencontohkan soal gambaran kasus korban yang tewas diracun. Ia pun meminta publik tidak tergiring opini setelah menonton Ice Cold maupun ucapan praktisi hukum yang mengomentari kematian Mirna.
Baca Juga: Bebas Lebih Cepat, Ammar Zoni Minta Dirahasiakan Kepulangannya dari Irish Bella
"Karena pembunuhan dg racun dimuka bumi manapun 90% tdk ada saksi mata yg melihat secara langsung, makanya digunakan pembuktian secara ilmiah yg sdh dihadirkan prosesnya secara adil pada sidang terbuka," pungkasnya.