Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut pihaknya meragukan kesaksian Ricky Rizal dalam persidangan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E.
"Kami menilai keterangan dari Ricky Rizal ini 30 persen yang benar, 70 persennya itu kami ragukan. Tidak sesuai fakta persidangan," tutur Ronny di sela skorsing sidang, Senin (5/12/2022).
Ronny mengungkap setidaknya ada dua 'keanehan' yang membuatnya meragukan kesaksian Ricky Rizal.
Pertama, terkait pernyataan Ricky Rizal yang menyebut bahwa ia dipanggil Ferdy Sambo untuk naik ke lantai 3 rumah di Saguling, Jakarta Selatan, melalui handy talky (HT).
"Nah itu kan sudah ditanyakan kepada para ajudan bahwa tidak ada panggilan untuk HT saudara Ricky Rizal naik ke lantai 3. Kan HT itu satu saluran. Jadi ketika ada panggilan, yang lain mendengar," ungkapnya.
Kesaksian meragukan yang kedua, lanjut Ronny, terkait peristiwa tembak-menembak yang disebut Ricky Rizal bahwa ia baru mengetahuinya saat pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Tadi dijawab, dia mengetahui tembak-menembak itu ketika pemeriksaan di Provos. Kita sudah menanyakan kepada saksi dari sespri Ferdy Sambo, menanyakan kapan para terdakwa ini diantar, jam 8 malam."
"Kemudian kita tanya saksi dari Polres Jaksel, ketika pemeriksaan itu jam brp? Jam 8 malam, ketika mereka smpai langsung diperiksa."
"Terus menceritakan apa saja? Tembak-menembak. Pertanyaan kedua kita tanyakan ke sespri Ferdy Sambo, Ferdy Sambo nyampe jam 10 malam. kan ada jeda waktu (dua jam) jam 8 malam sampai 10 malam."
"Kok tiba-tba tadi Ricky Rizal bilang kalau ia mengetahui tembak-menembaknya itu di permeriksaan Propam. Ini gak nyambung, karena faktanya adalah mereka (Ricky, Bharada E dan Kuat) nyampe jam 8 malam, kemudian mereka di BAP, isi BAP-nya adalah tembak-menembak. Baru Ferdy Sambo nyampe jam 10 malam. Nah inilah 2 catatannya," pungkas Ronny.
Dalam persidangan ini Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman maksimal, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.