Hasil pemeriksaan poligraf atau lie detector lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diungkap dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan ahli poligraf Aji Febrianto di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), saat memberikan kesaksian dalam persidangan atas kelima terdakwa tersebut.
"Pak Ferdy Sambo -8 (minus delapan), Bu Putri -25," ucap Aji yang merupakan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil skor lie detector kedua terdakwa tersebut, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Lebih lanjut, Aji mengungkapkan kepada jaksa bahwa untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pihaknya dua kali melakukan pemeriksaan.
"(Hasil pemeriksaan Kuat) yang pertama adalah +9 (plus sembilan) dan yang kedua -13. Untuk Ricky yang pertama +11 dan yang kedua +19. Untuk Richard +13," ungkap Aji.
Jaksa lantas menanyakan mengenai hasil skor lie detector tersebut menunjukkan indikasi apakah terdakwa berbohong atau jujur.
"Mohon izin untuk hasil plus berarti mengindikasikan seorang terperiksa NDA (no deception indicated), tidak terindikasi berbohong," papar Aji.
"Kalau saudara Sambo terindikasinya apa," tanya jaksa.
"Minus," jawab Aji.
"Kalau minus indikasinya apa?" cecar jaksa.
"Terindikasi berbohong," ucap Aji.
"Kalau terdakwa Putri?" tanya jaksa lagi.
"Terindikasi berbohong," tutur Aji.
Aji menjelaskan, untuk terdakwa Kuat Maruf dilakukan dua pemeriksaan dengan dua isu atau pertanyaan yang berbeda. Hasilnya ada dua jawaban, yakni jujur dan terindikasi berbohong.
Untuk pertanyaan pertama, kata Aji, pihaknya bertanya kepada Kuat Maruf apakah memergoki persetubuhan Putri Candrawathi dengan Yosua.