Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berjalan seusai menjadi saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).
Gubernur Khofifah hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi tambahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim Tahun 2019. Ia memberikan keterangan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk terkait pernyataan almarhum Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengenai mekanisme pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir).
Dalam keterangannya, Khofifah juga membantah adanya praktik pembagian fee dalam pengajuan dana hibah pokir DPRD Jawa Timur seperti yang disebutkan dalam dokumen pemeriksaan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya pembagian fee hingga 30 persen tidak pernah terjadi dan tidak benar.
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses penyaluran dana hibah berjalan sesuai ketentuan hukum. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc]