Sosok Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kerap muncul di media massa maupun media sosial. Ia bahkan sempat dijuluki "media darling".
Tapi saat ini, pemberitaan mengenai Ridwan Kamil kebanyakan bernada negatif. Mulai dari kasus Rp 1 triliun untuk Nahdlatul Ulama Jawa Barat hingga kritik terhadap anggaran pembangunan Masjid Raya Al Jabbar yang dianggap terlalu fantastis yakni Rp 1 triliun.
Kekinian, program pembayaran parkir secara elektronik (e-Parking) yang digagas Ridwan Kamil saat ia menjabat sebagai Wali Kota Bandung menjadi sorotan lantaran dianggap tak efektif.
Program itu pu belum mampu meningkatkan pendapatan daerah secara optimal. Padahal pengadaan proyek itu menelan anggaran pemerintah hingga Rp 80 miliar.
Dosen Administrasi Publik dari Univesitas Parahyrangan (Unpar), Tutik Rachmawati dan Kusuma Dwi Fitriyanti melakukan penelitian atas program tersebut. Hasil riset ini telah dipublikasikan di Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Volume 25 yang terbit 1 Juli 2021.
Dalam riset tersebut, didapat empat faktor yang membuat mesin parkir elektronik ini tidak bekerja efektif. Adanya kesenjangan digital, rendahnya kualitas tenaga parkir, tidak adanya rencana strategis yang menjadi pijakan regulasi, dan tidak adanya mekanisme pemeliharaan mesin parkir jadi persoalan utama.
Selain itu, ada aspek penting lain yang membuat program tersebut kurang bagus, yaitu investasi yang belum dirancang secara strategis, kurangnya kepemimpinan, dan rendahnya kualitas pendidikan dan pemasaran. Ketiga aspek itu turut berkontribusi pada kegagalan pencapaian tujuan inisiatif parkir elektronik.
Menurut Tutik dan Kusuma, pada 2013 Pemkot Bandung berinisiatif menerapkan e-parking sebagai perwujudan e-government yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik.
"Di Kota Bandung, pendapatan daerah dari retribusi parkir tak pernah mencapai target. Padahal jika diamati, potensi pendapatan parkirnya tergolong besar. Salah satu yang terbesar berasal dari parkir pinggir jalan," kata Tutik dan Kusuma dalam penelitiannya dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Realme GT Neo 5 Dipastikan Rilis Februari, Bawa Charger 240W Tercepat di Dunia
Padahal, kawasan pinggir jalan merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan sebagai sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah Kota Bandung Nomor 9/2010. Artinya, penggunaan fasilitas umum pinggir jalan untuk parkir dapat dikenakan biaya tertentu sebagai pemberian pelayanan publik.
Sayangnya, Pemkot Bandung kepayahan memenuhi target pendapatan retribusi parkir. Parkir liar tak kunjung terselesaikan. Pengawasan pada penarikan retribusi parkir di pinggir jalan juga sangat lemah.
Semula persoalan inilah yang hendak dipecahkan dengan penerapan parkir elektronik. Pemkot Bandung meletakkan mesin-mesin parkir elektronik di pinggir jalan.
Secara bertahap pemerintah terus menambah jumlah mesin e-Parking yang dipasang hingga mencapai 445 unit. Namun cita-cita untuk meningkatkan pendapatan retribusi parkir tak juga terwujud.