Tujuh Website Jual Beli Organ Tubuh Manusia Tak Bisa Lagi Beroperasi di Indonesia

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 13 Januari 2023 | 21:14 WIB
Tujuh Website Jual Beli Organ Tubuh Manusia Tak Bisa Lagi Beroperasi di Indonesia
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong. (Antara)

Sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh telah diblokir dan tak dapat lagi diakses oleh pengguna internet di Indonesia.

Tujuh website itu diblokir oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, Jumat (13/1/2023) malam dikutip dari Antara.

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini.

Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," tegas Usman.

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.

Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Kominfo Blokir 3 Situs Jual Beli Organ Usai Viral Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun, Yandex Kena?

Tekno | Jum'at, 13 Januari 2023 | 15:33 WIB

Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Tanda Tangan Kerja Sama dengan TNI  POLRI

Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Tanda Tangan Kerja Sama dengan TNI POLRI

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 14:15 WIB

Mabes Polri: Kasus Hukum Jual Beli Senjata Api Ilegal Anton Gobay Ditangani Kepolisian Filipina

Mabes Polri: Kasus Hukum Jual Beli Senjata Api Ilegal Anton Gobay Ditangani Kepolisian Filipina

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 13:39 WIB

Terkini

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Pemerintah Tambah Alutsista Canggih, Rafale hingga Radar GM403 Masuk Arsenal TNI

Foto | Senin, 18 Mei 2026 | 16:41 WIB

Cara Melapor Jika Ada Pungli atau Titipan Saat SPMB 2026 di Palembang, Disdik Buka Kanal Pengaduan

Cara Melapor Jika Ada Pungli atau Titipan Saat SPMB 2026 di Palembang, Disdik Buka Kanal Pengaduan

Sumsel | Senin, 18 Mei 2026 | 16:38 WIB

Gagal Bawa Persija Juara, Nasib Mauricio Souza di Ujung Tanduk?

Gagal Bawa Persija Juara, Nasib Mauricio Souza di Ujung Tanduk?

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 16:38 WIB

Ulasan Serial The Palu Family: Sajikan Episodic Horror yang Berbasis Fakta!

Ulasan Serial The Palu Family: Sajikan Episodic Horror yang Berbasis Fakta!

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 16:35 WIB

Persija Jakarta Pecahkan Rekor Membanggakan Meski Gagal Juara

Persija Jakarta Pecahkan Rekor Membanggakan Meski Gagal Juara

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 16:32 WIB

Paylater dan Gaya Hidup Gen Z: Solusi Praktis atau Jebakan Finansial?

Paylater dan Gaya Hidup Gen Z: Solusi Praktis atau Jebakan Finansial?

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 16:30 WIB

BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin

BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 16:27 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global

Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 16:22 WIB

Second Chance, Program Soccer Camp Pertama di Indonesia Jadi Trending Topic

Second Chance, Program Soccer Camp Pertama di Indonesia Jadi Trending Topic

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB