Sebuah rumah di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (14/1/2023) kemarin.
Rumah tersebut digerebek lantaran dijadikan tempat membuat liquid vape mengandung sabu. Seorang pria berinisial MR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, di rumah itu ditemukan kurang lebih 16 liter cairan narkoba yang sudah dituangkan ke dalam 385 botol liquid vape yang akan diedarkan
Mukti mengungkapkan, bahan baku liquid vape mengandung sabu itu didapat dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong.
Usai liquid vape mengandung sabu itu dikemas, barang haram itu diedarkan lewat toko online (daring). Saat penggerebekan, ditemukan juga barang yang akan dikirimkan.
“Likuid ini adalah barang yang dijual bebas. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online,” kata Mukti, Sabtu (14/1/2023).
Kata Mukti, liquid vape mengandung sabu diedarkan di kawasan Jabodetabek dengan harga Rp200 ribu. Lantaran diduga kuat masih ada pelaku lain yang memproduksinya, polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Mukti juga mengungkap bakal menyelidiki liquid yang dijual bebas secara online.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online,” ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Video 8 Partai Politik Bersatu Siapkan Cawapres Anies Baswedan, Benarkah?
Diketahui, pelaku menyewa rumah kontrakan untuk memproduksi sabu di dalam liquid vape. Pelaku diketahui baru dua hari menempati kontrakan tersebut.
Lebih lanjut, Mukti mengimbau warga untuk berhati-hati membeli liquid secara daring, sebab dampak yang dirasakan sama seperti menggunakan sabu.
“Efeknya adalah fly,” ujarnya.