Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus sekeluarga keracunan di Bekasi. Ketiganya memiliki peran berbeda.
"Ada tiga pelaku, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Fadil menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan dalam kasus ini. Karena penyelidikan masih terus berlanjut.
Kapolda menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
Wowon Erawan alias Aki berperan menyuruh melakukan pembunuhan dan pemberi dana.
Solihin alias Duloh berperan mencari rumah kontrakan, membeli, meracik dan memberikan racun kepada korban.
Sedangkan M Dede Solehudin berperan membeli kopi dan menggali lubang untuk mengubur korban.
Sebelumnya, satu keluarga yang berjumlah lima orang mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Kamis (12/1).
Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni AM (40), RAM (23) dan MR (17). Dua korban yang selamat, yakni NR (5) dan MDS (34) masih dirawat di RSUD Bantargebang, Kota Bekasi.