Bripka Madih, polisi yang menghebohkan publik karena mengaku diperas penyidik terkait laporan dugaan penyerobotan lahan, kini harus berurusan dengan hukum.
Hal ini bukan terkait kasus dugaan pemerasan terkait sengketa tanah tersebut. Melainkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dugaan KDRT itu dilaporkan oleh SS, istri Bripka Madih, pada Agustus 2022 ke Polsek Pondok Gede dengan nomor LP/B/661/VIII/2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ;aporan ini belum bisa ditindaklanjuti karena pelapor belum bisa menghadiri panggilan Propam.
"(Bripka Madih) belum bisa dilakukan sidang kode etik, karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur," ungkapnya, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo mengatakan, kekinian kasus dugaan KDRT Bripka Madih terhadap SS diambil alih Propam Polda Metro Jaya.
"Saat ini, prosesnya tentu akan di-takeover oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," jelasnya.
Bukan Pertama Kali KDRT
Trunoyudo mengungkapkan, kasus dugaan KDRT Bripka Madih ini bukan pertama kali. Pada tahun 2014, yang bersangkutan pernah dilaporkan istrinya berinisial SK, kini sudah bercerai, terkait hal itu.
"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan (Bripka Madih) ini pernah berurusan oleh Propam (kasus KDRT), tapi bukan melapor," ungkap Trunoyudo.
"Dan putusannya adalah kurang lebih hukuman putusan pelanggaran disiplin," lanjutnya.
Trunoyudo menambahkan, Bripka Madih belum melaporkan pernikahannya yang kedua dengan SS ke institusi Polri.
Klaim Diperas Rp 100 Juta
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diperas rekan seprofesinya ketika hendak melaporkan kasus sengketa tanah orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Tak tanggung-tanggung, Bripka Madih mengaku dirinya dimintai uang sebesar Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya.
Selain uang, Bripka Madih menyebut oknum polisi itu juga meminta jatah tanah seluas 1.000 meter persegi jika laporannya ingin ditindaklanjuti.
Bripka Madih mengaku tak habis pikir bagaimana bisa ia dimintai sejumlah uang ketika melaporkan kasus sengketa tanah orangtuanya. Sementara ia sendiri merupakan anggota polisi.
Seakan tak terima dengan dugaan pemerasan yang ia alami, Bripka Madih membongkar praktik tersebut melalui sebuah video yang akhirnya viral di media sosial.
"Yang saya sedih, dia (oknum polisi) minta uang itu kepada Madih. Bukan kepada orangtua saya. Padahal saya anggota polisi," tegas Bripka Madih seperti pada video yang beredar di sejumlah media sosial pada Kamis (2/2/2023).
"Ane (saya) ini sebagai pihak yang dizolimi, pelapor, bukan orang yang melakukan pidana, kecewa! Orangtua ane itu hampir 1 abad melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan?"
"Oknum penyidik Polda (metro Jaya), mintanya sama Madih, bukan ke orangtua ane," lanjut Bripka Madih.