Kronologi Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik: Disebut Pemakai Narkoba-Sebarkan Nomor Ponsel

Suara Moots

Sabtu, 04 Februari 2023 | 19:19 WIB
Kronologi Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik: Disebut Pemakai Narkoba-Sebarkan Nomor Ponsel
Nikita Mirzani dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. ([Suara.com])

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2023).

Pelaporan yang teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan polisi dari Tengku Zanzabella terhadap Nikita Mirzani.

Trunoyudo menerangkan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial. 

Dalam live streaming Nikita Mirzani menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba

Selain itu, nomor ponsel Tengku Zanzabella disebutkan saat live.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Dalam laporan dijelaskan, hal tersebut membuat Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke ponselnya. 

Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

baca juga

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pihak Tengku Zanzabella juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Bakal Kembali Dipenjara?

Dilaporkan Tengku Zanzabella ke Polisi Atas Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Bakal Kembali Dipenjara?

Moots | Sabtu, 04 Februari 2023 | 17:05 WIB

Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK

Sindir Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kalau Gak Salah Ngapain Takut Dipanggil KPK

Moots | Sabtu, 04 Februari 2023 | 14:53 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani

Moots | Sabtu, 04 Februari 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×