Nenek Korban Pencabulan Surati Presiden Usai Dipolisikan Pelaku, Kapolres Sukabumi Kota Buka Suara

Suara Moots Suara.Com
Minggu, 05 Februari 2023 | 14:50 WIB
Nenek Korban Pencabulan Surati Presiden Usai Dipolisikan Pelaku, Kapolres Sukabumi Kota Buka Suara
ILUSTRASI kekerasan seksual pada anak (Suara.com)

Seorang nenek berinisial SAI (60) yang merupakan nenek dari seorang anak korban kekerasan seksual mengaku menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku.

Nenek SAI memang dilaporkan ke polisi oleh terduga pelaku pencabulan terhadap cucunya.

Terkait hal itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin buka suara. Menurutnya, nenek SAI dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan.

 dugaan pengeroyokan itu merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan. Tindak pidana pencabulan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu, sedangkan dugaan pengeroyokan terjadi pada 15 Oktober 2022.

Kasus pencabulan yang dilaporkan SAI pada 13 Oktober 2022 lalu itu kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Di mana pria berinisial RP (37 tahun), yang tak lain paman dari korban pencabulan, telah ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan korbannya yang merupakan cucu SAI adalah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial ISR (8 tahun).

"Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak saudari SAI dalam pemberitaan di media TV, maka kemudian dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan tersebut, di mana terjadilah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan stasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Zainal dalam konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/2/2023) malam dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejarig Suara.com.

Zainal menekankan bahwa dalam konteks tindak pidana pencabulan status RP adalah sebagai tersangka, sedangkan dalam tindak pidana pengeroyokan, RP berposisi sebagai korban yang dianiaya.

Ia juga menegaskan, dua perkara yang terjadi dalam satu keluarga itu berbeda. Laporan dugaan tindak pidana pengoroyokan itu dilayangkan oleh MH, orang tua RP atau besan SAI ke Polres Sukabumi Kota pada 18 Oktober 2022.

"Mendasari laporan tersebut maka kami melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan juga dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait dengan kondisi korban RP sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut dan berdasarkan visum yang diterima, menyatakan ternyata benar korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh," ujarnya.

Baca Juga: Selama Ini Netizen se-Indonesia Kena Prank, Raffi Ahmad Blak-blakan Sengaja Bikin Isu dengan Ayu Ting Ting

"Kemudian atas dasar hasil pemeriksaan saksi dan kemudian visum yang diberikan oleh pihak rumah sakit, maka kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Peningkatan proses laporan (pengeroyokan) ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan saat ini masih berlangsung sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2023," tambahnya.

Zainal menerangkan, awalnya pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah kosan wilayah Citamiang, Kota Sukabumi, SAI bersama cucunya ISR (korban pencabulan) mendatangi RP yang sedang bersama dengan temannya HS.  

"Karena kedatangan kedua orang ini, maka saksi HS keluar dari kos-kosan tersebut dan melihat dua orang laki-laki di pintu kos-kosan tersebut. Saudara RP kemudian menanyakan kepada saudari SAI, 'ada apa? Tidak ada apa-apa' katanya. SAI minta RP menyerahkan handphonenya dan dengan kerelaan saudara RP, handphone tersebut diserahkan kepada ISR," jelas Zainal.

"Begitu diserahkan, ISR membawa lari handphone tersebut keluar kos-kosan, dengan refleks saudara RP ini mengejar ISR untuk mengambil handphonenya. Begitu sampai di depan pintu terjadilah penghadangan terhadap RP oleh dua orang tersebut dan terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan yang dibuktikan dengan hasil visum," tambahnya.

Setelah memeriksa 11 saksi, pihaknya menduga pelaku tindak pidana pengeroyokan itu mengarah kepada dua orang laki-laki tersebut. Keduanya pun sudah diperiksa penyidik.

Ditanya soal kaitan SAI dalam dugaan pengeroyokan, Zainal menjawab status SAI masih sebagai saksi dan akan ditindaklanjuti setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI