Geger ABG Dihamili Jin, Ternyata Sudah Digauli Sejak Setahun Lalu

Suara Moots Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2023 | 10:50 WIB
Geger ABG Dihamili Jin, Ternyata Sudah Digauli Sejak Setahun Lalu
Ekspose kasus kekerasan seksual terhadap anak tiri di Garut (Antara)

Publik digegerkan oleh adanya anak perempuan di Kabupaten Garut, Jawa Barat yang baru berusia 13 tahun yang dikabarkan dihamili jin

Kabar itu beredar usai keluarga siswi SMP tersebut mengaku kepada bidan desa yang membantu persalinan bahwa keluarga mereka dihamili jin.

Beruntung, pemerintah desa dan kepolisian setempat tak begitu saja percaya. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Kekinian terungkap, anak baru gede (ABG) tersebut ternyata bukan dihamili jin, melainkan korban kekerasan seksual ayah tirinya.

Kapolres Garut  AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhdap ayah tiri korban.

Pelaku kata dia, dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu," kata Rio, Kamis (9/2/2022) dikutip dari Antara.

Ia memaparkan, kekerasan seksual terhadap korban terjadi sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu.

"Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali," kata Rio.

Baca Juga: Meski Absen dari Acara Kelulusannya, Jang Wonyoung Dapatkan Penghargaan

Ia menyampaikan pengakuan tersangka perbuatannya itu dilakukan di rumah sendiri yang tinggal satu atap tanpa sekat kamar dengan korban.

Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

"Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri," katanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI