Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:07 WIB
Tegas! NasDem Kritik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Hakim Lakukan Ultra Petita
Ilustrasi Pemilu 2024. ([ANTARA])

Partai NasDem menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal, merupakan penodaan terhadap konstitusi.

"Padahal amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujar Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan skema kontestasi politik, penindakan terhadap sengketa sebelum hari pemungutan suara dalam pemilu yang berdimensi administratif, seharusnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dengan demikian, ujar Atang, PN Jakpus seharusnya menyatakan gugatan Partai Prima tidak dapat diterima.

"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi justru diterima," ujar dia.

Di samping itu, ia juga menyampaikan gugatan perdata tersebut menggunakan dasar perbuatan melawan hukum. 

Padahal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan, termasuk keputusan KPU selain penetapan perolehan suara, merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan tata usaha negara.

Menurut Atang, putusan PN Jakpus menunjukkan bahwa hakim melakukan ultra petita, yakni menjatuhkan putusan yang melebihi dari hal yang dimohonkan.

Ia berpendapat putusan perkara itu seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan, bukan berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," katanya.

Karena itu, Atang pun menilai Badan Pengawas Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan terhadap orkestrasi yustisial hakim di PN Jakpus.

"Persoalan ini terkait dengan kompetensi absolut dan penyimpangan norma yang sudah jelas dan tegas serta imperatif diatur dalam undang-undang dan konstitusi," ujar dia.

Ia mengatakan pula dua kekuasaan besar yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, yaitu MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu.

"Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah merobek konstitusi sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan," ujarnya.

Selanjutnya, Atang berharap proses banding oleh KPU RI terkait putusan penundaan pemilu, dikawal seluruh elemen bangsa agar tidak berakhir memberikan preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak

Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak

Jogja | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus

Megawati Tolak Pemilu Ditunda, Ketum Prima: Hormati Putusan PN Jakpus

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:55 WIB

Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!

Bawaslu RI: Penundaan Pemilu 2024 Tidak Bisa Dilakukan Hanya Melalui Putusan PN Jakpus!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:51 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB