Penegak Hukum Jadi Aktor Menyempitnya Ruang Kebebasan jika Tak Stop Kriminalisasi Terhadap Fatia dan Haris Azhar

Suara Moots | Suara.com

Senin, 06 Maret 2023 | 23:03 WIB
Penegak Hukum Jadi Aktor Menyempitnya Ruang Kebebasan jika Tak Stop Kriminalisasi Terhadap Fatia dan Haris Azhar
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) (Antara)

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan kasus kriminalisasi terhadap  Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait kritiknya terhadap pejabat publik.

Kasus itu sendiri telah berjalan selama 1,5 tahun. Proses hukum yang telah berjaloan selama itu dinilai menunjukkan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini. 

Setelah lama berlalu, baru pada Senin (6/3/2023)  proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kami menilai, Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini. Tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tulis keterangan pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Koalisi menilai kasus ini seharusnya ini tidak berlanjut andai saja Kepolisian dan Kejaksaan tunduk serta taat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan. 

Surat keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Apabila dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua maka keduanya dilindungi oleh Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Selain itu, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Oleh karena itu kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan," tulis koalisi itu.

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet," lanjutnya.

Diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan dengan senang hati akan meladeni laporan terhadap mereka yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini, " kata Direktur Lokataru Haris Azhar saat ditemui di Jakarta, Senin (6/3/2023) dikutip dari Antara.

Sebagai informasi Haris dan Fatia diperiksa  Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya pada Senin pukul 10.30 WIB sebagai syarat pelimpahan dalam tahap dua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak. Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut," ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (20/2).

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hidup Sederhana Jadi Kuli Bangunan, Ini Kisah Rafdi Anak Pejabat yang Tak Seperti Mario Dandy

Hidup Sederhana Jadi Kuli Bangunan, Ini Kisah Rafdi Anak Pejabat yang Tak Seperti Mario Dandy

Video | Senin, 06 Maret 2023 | 21:05 WIB

Kejari Jakarta Timur Tak Tahan Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut

Kejari Jakarta Timur Tak Tahan Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut

News | Senin, 06 Maret 2023 | 16:49 WIB

Kenapa Ada Rubicon, Lamborghini hingga Rolls-Royce Beralamat di Gang Sempit?

Kenapa Ada Rubicon, Lamborghini hingga Rolls-Royce Beralamat di Gang Sempit?

| Senin, 06 Maret 2023 | 14:35 WIB

Terkini

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Malam Mencekam di Ciloa: Tembok Tebing Ambrol, Dua Motor Terkubur di Ruang Tamu Usai Longsor

Malam Mencekam di Ciloa: Tembok Tebing Ambrol, Dua Motor Terkubur di Ruang Tamu Usai Longsor

Jabar | Kamis, 02 April 2026 | 12:31 WIB

Harga Adidas Samba Original Berapa? Ini 4 Sepatu Lokal Murah dengan Gaya Mirip

Harga Adidas Samba Original Berapa? Ini 4 Sepatu Lokal Murah dengan Gaya Mirip

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 12:30 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Singgung Pengkhianat, Dewi Perssik Ikut Nimbrung Komentari Perceraian Angga Wijaya?

Singgung Pengkhianat, Dewi Perssik Ikut Nimbrung Komentari Perceraian Angga Wijaya?

Entertainment | Kamis, 02 April 2026 | 12:28 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter?

CEK FAKTA: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter?

Sulsel | Kamis, 02 April 2026 | 12:23 WIB

Santai Saja! Nilai Rupiah Menyentuh Rp17.000 per Dolar AS, Bukan Alasan untuk Panik

Santai Saja! Nilai Rupiah Menyentuh Rp17.000 per Dolar AS, Bukan Alasan untuk Panik

Your Say | Kamis, 02 April 2026 | 12:20 WIB

Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir

Jadwal Misa Kamis Putih 2026 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Tata Tertib dan Lokasi Parkir

Sumut | Kamis, 02 April 2026 | 12:19 WIB

4 Negara Debutan di Piala Dunia 2026, Ada yang Pernah Dikalahkan Timnas Indonesia

4 Negara Debutan di Piala Dunia 2026, Ada yang Pernah Dikalahkan Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 12:19 WIB