Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan tidak menahan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro menjelaskan alasannya karena persangkaan pasal yang diterapkan terhadap Haris dan Fatia tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan.
"Pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan," kata Dwi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dwi mengatakan dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, dan pasal 310 KUHP.
Kekinian, lanjut Dwi, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun dakwaannya. Setelah dakwaan telah tersusun rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Yakin Kalah
Sebelumnya Haris menyatakan siap dan dengan senang hati akan menghadapi persidangan. Meski dia meyakini akan kalah menghadapi Lord Luhut.
Hal ini disampaikan Haris sesaat sebelum dilimpahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (6/3/2023) pagi tadi.
"Kemungkinan besar kita kalah dengan rezim pemerintah hari ini, tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang," kata Haris.