Orangtua teman David Ozora (17) yang menjadi saksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasangan suami istri R dan N, orangtua RZ teman David, merasa khawatir soal keselamatannya.
Kuasa hukum R dan N, Muannas Alaidid mengatakan, pasangan suami istri tersebut menjadi saksi kunci kasus penganiyaan Mario Dandy.
N merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sedangkan suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan Mario Dandy usai lakukan penganiayaan.
Muannas mengatakan, permohonan perlindungan telah diajukan ke LPSK.
"Sudah diajukan, berharap LPSK beri perlindungan saksi kunci N & R dalam kasus penganiayaan David," tulis Muannas dikutip dari akun Twitter-nya, Rabu (8/3/2023).
Muannas mengungkapkan, N mengalami traumatik dan butuh pendamping psikologi. Sebab ia selalu menangi bila menceritakan ulang peristiwa penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy tersebut.
"Sedangkan R paham betul background orangtua pelaku, sebab orang yang punya uang & kuasa bisa berbuat apa saja dengan itu."
"Apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang berpotensi memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun kuatir soal kemungkinan ancaman," kata Muannas.
Baca Juga: Rekening Rafael Alun Rp500 Miliar Diblokir, Kakak Mario Dandy Ngeluh Capek Miskin
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan saksi kunci kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David telah mengajukan permohonan perlindungan.
“Iya (ada permohonan keduanya ke LPSK),” ujar Edwin saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Menurut Edwin, permohonan perlindungan keduanya diajukan ke LPSK pada Jumat (3/3/2023).
“Pengajuannya 3 Maret. Masih dalam penelaahan,” ucapnya.