Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam putusan sidang, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menolak banding yang diajukan Sambo.
Hakim juga menegaskan bahwa Sambo tetap harus ditahan. Artinya Ferdy Sambo tetap harus menghadapi vonis hukuman mati.
Selain itu, majelis hakim juga menolak banding dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia pun harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Lantas apakah ini jadi upaya Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman mati? Meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding, Sambo masih punya harapan untuk mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso seperti dikutip dari Suara.com
Selain Kasasi, Ferdy Sambo juga masih bisa mengajukan upaya hukum lai yakni mengajukan grasi kepada Presiden.
Adapun sebagai presiden, Jokowi berhak untuk memberikan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana seperti Sambo.