Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Rabu, 12 April 2023 | 19:44 WIB
Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Seperti Sambo Cs, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Bui
Kuat Maruf tetap divonis 15 tahun bui setelah banding ditolak. [ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa]

Suara.com - Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf, tetap dijatuhi pidana 15 tahun penjara dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Sidang banding terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah, menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Kuat. Dengan demikian, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 15 tahun semakin kuat posisinya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Fattah saat membacakam amar putusan di ruang sidang.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu menolak memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Hasilnya, Sambo tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Kemudian Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak memori permohonan banding Putri Candrawathi. Putri tetap dihukum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan pada tingkat pertama yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang, hari ini.

baca juga

Serupa dengan Sambo dan Putri, Bripka Ricky Rizal Wibowo tetal divonis 13 tahun penjara usai memori banding-nya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut

Fakta Terbaru: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Masih Berlanjut

Bandung | Rabu, 12 April 2023 | 19:13 WIB

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

News | Rabu, 12 April 2023 | 18:36 WIB

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Postingan Trisha Jelang Sidang Banding Sang Ayah Disorot

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Postingan Trisha Jelang Sidang Banding Sang Ayah Disorot

Ranah | Rabu, 12 April 2023 | 18:18 WIB

Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Pemicu Brigadir J Dibunuh karena Ngaku Diperkosa, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Dexcon | Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB

Banding Ditolak! Hakim Sebut Putri Candrawathi Sebagai Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Banding Ditolak! Hakim Sebut Putri Candrawathi Sebagai Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 17:48 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Wajib Pesta Gol Lawan Bangladesh Demi Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.581.000/Gram

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh, Trio Penyerang Ganas Memanas

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Puluhan Dokter Muda Resmi Ditempatkan di Pekanbaru dan Kuansing

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Minum Obat Hipertensi Bikin Ginjal Rusak? Profesor Jantung: Salah Kaprah Mendarah Daging

Health | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:54 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Rupiah Kembali Loyo Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Program Pemerintah Harus Punya Umur Panjang, Bukan Sekadar Anggaran Panjang

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Industri Kretek Terancam Aturan Nikotin-TAR, 600 Ribu Pekerja SKT Jadi Taruhan

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasokan Timur Tengah Mulai Pulih

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:40 WIB

×